Scroll untuk membaca artikel
Nasional

Jokowi Akan Umumkan Gaji PNS Naik pada 16 Agustus, Ini Rekap Besaran Kenaikannya

7
×

Jokowi Akan Umumkan Gaji PNS Naik pada 16 Agustus, Ini Rekap Besaran Kenaikannya

Share this article
Presiden Joko Widodo rencananya akan mengumumkan kenaikan gaji PNS pada 16 Agustus 2023

RADARTVNEWS.COM – Rencana kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah tersiar kabarnya yang kini santer diberitakan menjelang sidang Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.

Tak hanya itu, rencana perombakan skema tunjangan kinerja atau tukin juga kencang berhembus akan dilakukan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun sudah disebutkan bakal mengumumkan kebijakan baru mengenai penghasilan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Negara Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada 16 Agustus 2023.

“Nanti akan disampaikan Presiden saat menyampaikan pidato pengantar nota keuangan dan RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 2024 tanggal 16 Agustus. Kita tunggu ya,” tulis Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta

Isa mengatakan pemerintah tengah mengkaji perihal kenaikan gaji PNS tersebut dan perubahan skema tukin tersebut. Namun saat ditanya perihal detail kenaikan gaji ini, Isa tidak menjawab secara gamblang. “Kita tunggu penyampaian oleh Bapak Presiden,” tuturnya.

Jika rencana kenaikan gaji PNS 2024 ini direalisasikan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi, maka pengumuman pada 16 Agustus 2023 tersebut merupakan kenaikan gaji PNS kedua yang dilakukan oleh Jokowi selama menjabat sebagai kepala negara.

Kenaikan gaji PNS terakhir kali terjadi pada 2019 lalu sebesar 5 persen. Sebelum itu, gaji PNS sudah naik sebesar 6 persen pada 2015 di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.