Untuk pengendalian penggunaan liquefied petroleum gas (LPG) ukuran 3 kilogram, Pemprov Lampung mengeluarkan Surat Edaran Nomor 045.2/3438/V.25/2023 tentang pengawasan penggunaan subsidi.
Surat Edaran ditandatangani Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, tanggal 15 Agustus 2023. Surat Edaran untuk menindaklanjuti Perpres Nomor 104 tahun 2007 jo Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2021.
Lalu Perpres Nomor 38 tahun 2019 jo Perpres Nomor 71 tahun 2021, peraturan tersebut menegaskan bahwa LPG 3 kilogram hanya diperuntukan bagi rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran.
Surat Edaran melarang konsumsi gas LPG 3 kilogram bagi restaurant, hotel, usaha peternakan, usaha pertanian, usaha binatu dan jasa las.
“Aparatur Sipil Negara dilingkungan pemerintahan se-Kabupaten/Kota se-Lampung diminta tidak menggunakan LPG 3 kilogram,” jelas Fahrizal Darminto.
Muslim, pemilik pangkalan gas LPG di Jalan Bumi Manti 3, Kampung Baru, Rajabasa, Bandarlampung mengaku belum mendapat sosialisasi terkait Surat Edaran Pemprov Lampung terkait pembatasan pembelian LPG subsidi.
“Belum ada sosialisasi, tapi kalau untuk mengtahui identitas pembeli saya sudah menerapkan aplikasi yang disiapkan pertamina,” kata Muslim.(*)