Scroll untuk membaca artikel
Lampung Timur

Pengedar Narkoba Asal Banten Diamankan Polres Lampung Timur

99
×

Pengedar Narkoba Asal Banten Diamankan Polres Lampung Timur

Share this article
EKSPOS : Jajaran Polres Lampung Timur menggelar ekspos pelaku pengedaran narkoba. (foto Udin Bulex)

SUKADANA : Polres Lampung Timur merilis hasil tangkapan pengedar, kurir dan pengguna narkoba selama periode Juli – Agustus 2023.

Tangkapan bersar dilakukan Satnarkoba Polres Lamtim adalah dengan mengamankan bandar asal Cilegon, Provinsi Banten, di Rantau Jaya Udik, Kecamatan Sukadana.

Pria dengan inisial TH, berusia 48 tahun diamankan bersama barang bukti 100 gram sabu-sabu. Pria asal Banten ini diamankan bersama seorang rekannya IW, 45 tahun, asal Panjang, Bandarlampung.

”Sesuai identitas KTP, tersangka TH merupakan warga Cilegon, Provinsi Banten,” jelas Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar.

Dalam ekspos pelaku kejahatan. Kapolres juga menyampaikan sudah berhasil meringkus pengedar narkotika asal Desa Gedungdalam, Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur, berinisial HS berumur 31 tahun, FS berusia 24 tahun, dan MA paling senior 44 tahun. Dari tangan ketiganya turut disita 57,3 gram sabu serta dua butir ekstasi.

Ada lagi tersangka MD, 19 tahun, warga Kecamatan Braja Selebah, CC, 20 tahun asal Sukadana, dan DA, 29 tahun, warga Kecamatan Pekalongan.

Kapolres didampingi Kasat Narkoba Iptu Riki Setiawan menyatakan operasi penangkapan 20 tersangka sindikat dan pengedar narkotika dengan total barang bukti 164,47 gram sabu-sabu, 2 kilogram ganja, 2 butir ekstasi, dan 59 pil psikotropika.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan paling singkat kurungan 5 hingga maksimal 20 tahun. (*)