Bersamaan dengan mencuatnya kasus ini, Sekretaris DPRD Tanggamus mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan.
Untuk diketahui dugaan korupsi ini dilakukan dengan cara markup biaya perdin dengan realisasi senilai Rp 12 miliar.
Markup terjadi untuk biaya penginapan anggaran belanja perjalanan dinas paket meeting luar dan dalam kota. Adapun paket tersebut berupa biaya di dua hotel di Kota Bandarlampung, dua hotel di Jakarta, tujuh hotel di Sumatera Selatan, dan 12 hotel di Jawa Barat.
Modus para pelaku yakni dengan menggelembungkan biaya kamar hotel di daerah yang telah memiliki tagihan dan dilampirkan dalam surat pertanggungawaban (SPj).
Hal itu dilakukan dengan cara menambah atau melebihkan harga kamar hotel yang tidak sesuai dengan harga resmi hotel. Modus lain yang digunakan yakni dengan melakukan tagihan fiktif hotel pada SPj.
Dilakukan 45 Anggota dan Pimpinan DPRD Tanggamus
Awalnya, Kejati Lampung membidik dugaan korupsi berjemaah dilakukan 45 anggota DPRD Tanggamus. Kejati menemukan potensi kerugian keuangan negara hingga Rp 7,7 miliar dalam anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Tanggamus.