BANDARLAMPUNG : Penyelidikan atas laporan praktik curang penimbunan, pengoplosan dan penjualan BBM illegal di wilayah Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan membuahkan hasil.
Jajaran Ditreskrimsus Polda Lampung menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak di Kecamatan Sidomulyo. Polisi sudah memasang garis polisi di gudang yang diduga mencapat backing kuat dari pihak tertentu itu.
Kepolisian menemukan 220 jeriken berisi 8.000 liter atau 8 ton BBM jenis petralite, satu dus pewarna kimia, satu unit mobil Daihatsu Grand Max dan satu motor Honda Mega Pro.
Meski belum ditetapkan sebagai tersangka. Polisi turut menangkap pemilik dan operator gudang pengoplos BBM tersebut.
Tim Ditreskrimsus Polda Lampung diwakili Kanit 2 AKP Setio Budi Howo bersama Panit 1 dan Panit 2 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus mengatakan, dua orang yang diamankan untuk dimintai keterangan adalah W dan JP.
“Sudah beberapa orang kami amankan untuk dimintai keteramngan,” kata Setio.
Tidak hanya satu gudang. Dari giat kepolisian, tampak mobil pikap Daihatsu Gran Max nopol BE 9755 CX dan 1 Honda Mega Pro dikawal pergi dari lokasi menuju lokasi gudang kedua.
Cerita praktik pengoplosan petralite menjadi pertamax atau minyak mentah menjadi BBM jenis lainnya ini sudah berlangsung sejak lama, empat tahun silam atau sejak 2019.