Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

1.007 PPPK Segera Dilantik, Pemprov Lampung Anggarkan Gaji Rp 69 Miliar

19
×

1.007 PPPK Segera Dilantik, Pemprov Lampung Anggarkan Gaji Rp 69 Miliar

Share this article
Dokumen Radar Lampung TV

Usai menyampaikan aspirasi ke Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Provinsi Lampung telah lulus tes tahun 2022 namun belum dilantik, kini dapat bernafas lega.

Pasalnya, dari rapat bersama antara Badan Anggaran DPRD Lampung dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Lampung telah disepakati untuk penganggaran gaji PPPK di APBD Perubahan 2023. Hasil rapat juga memutuskan untuk segera memproses  penyerahan surat keputusan (SK) pengangkatan.

Sekretaris Komisi V DPRD Lampung Mikdar Ilyas, mengatakan terkait persoalan PPPK di Pemprov Lampung, pihaknya telah berjuang maksimal agar para PPPK telah lulus tes dapat segera dilantik dan mendapatkan SK.

“Terdapat 1.425 guru PPPK Pemprov Lampung, namun  yang menerima SK baru 418 orang. Sekitar 1.007 orang PPPK belum dilantik dan belum mendapat SK,” kata Mikdar.

Pada pembahasan anggaran APBD Perubahan 2023 antara Badan Anggaran DPRD dan TAPD Pemprov, Komisi V kembali mempertanyakan penganggaran gaji PPPK dan penyerahan SK yang belum mendapatkan SK.

“Kesepakatannya pada APBD Perubahan 2023 akan dianggarkan untuk PPPK yang belum di-SK-kan Anggaran yang disiapkan untuk seluruh PPPK di APBD Perubahan 2023 ini sekitar Rp 69,2 miliar,” imbuhnya.

Anggaran untuk gaji PPPK yang telah dilantik dan akan dilantik pada September atau Oktober 2023 mendatang. (*)