Lampung Timur – Sepandai-pandai tupai melompat pasti akan jatuh juga. Itulah gambaran aksi yang dilakukan tersangka CAM, 19 Tahun, Warga Kelurahan Rajabasa Nunyai Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung.
Tersangka yang sudah kerap kali melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di 13 lokasi akhirnya berhasil diringkus Satuan Reserse Mobil (Resmob) Polres Lampung Timur.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johanes Sihombing mengatakan bila penangkapan tersangka berdasarkan laporan sejumlah korban dari Pihak Penyedia Layanan Telekomunikasi. Pelaku Mencuri Modul Tower yang ditempatkan di sejumlah titik.
Menurut Iptu Johanes aksi dilancarkan pelaku pada hari Jumat tanggal 04 Agustus 2023 sekira Jam 12.40 Wib, dimana pelaku berhasil mengambil beberapa unit peralatan penunjang pemancar sinyal telekomunikasi milik beberapa provider, yang terdapat di tower milik salah satu perusahaan di Desa Negara Nabung Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur.
Peristiwa tersebut diketahui berawal dari laporan operator Perusahaan Telekomunikasi bahwa tidak ada sinyal di sekitaran Kecamatan Sukadana, setelah itu kemudian pelapor dan MBP (Mobil Back Up Power) yakni petugas jaga langsung mengecek tower yang berada di Desa Negara Nabung Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur.
“Setelah di cek ternyata beberapa alat dari Perusahaan Tower sejumlah provider yang berada di tower tersebut telah hilang dicuri dengan cara merusak pagar kawat tower. Setelah itu pelaku langsung mengambil 2 (dua) unit UBBPd3, 1 (satu) unit UMPTte2, dan 5 (unit) SFP 10 Gb SM dan 1 (satu) unit UBBPg2, 1 (satu) unit UMPTb9, 1 (satu) unit SFP 1,25 Gb SM, 1 (satu) unit SFP 10 Gb SM, setelah itu pelaku itu pelaku langsung kabur dengan membawa barang curiannya tersebut atas kejadian tersebut pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Timur” jelas Iptu Johanes
“Pelaku berangkat dengan mengendarai sepeda motor dari rumahnya yang berada di Bandar Lampung sendirian dan langsung menuju tower yang akan dicuri dengan cara merusak pagar kawat tower dan mengambil modul yang berada di dalamnya menggunakan alat obeng, tang dan kunci lainnya, setelah berhasil pelaku langsung melarikan diri” ungkap Iptu Johanes.
Usai mendapat laporan tim Resmob Polres Lamtim yang melakukan penyelidikan, pada hari Senin tanggal 29/8/2023 sekira Pukul 20.00 Wib melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka dirumah tersangka yang berada di Bandar Lampung. Tanpa ada perlawanan tersangka digelandang ke Mako Polres Lampung Timur.
“Dari hasil pemeriksaan tersangka CAM melakukan aksi pencurian di 13 lokasi diantaranya 1 tkp di Pekalongan, 1 tkp di Batanghari, 1 tkp di Purbolinggo, 1 tkp di Sukadana, 3 tkp di wilayah hukum Metro, 4 tkp di wilayah hukum Bandar Lampung dan 2 tkp di wilayah hukum Pringsewu” Ujar Iptu Johanes
Atas perbuatannya tersangka CAM dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “ya tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP,” pungkas Iptu Johanes. (*)