Scroll untuk membaca artikel
Lampung Selatan

Detik – Detik Penangkapan Pelaku Pengiriman 7 Kilogram Sabu-Sabu Oleh Polres Lampung Selatan

96
×

Detik – Detik Penangkapan Pelaku Pengiriman 7 Kilogram Sabu-Sabu Oleh Polres Lampung Selatan

Share this article
TANGKAPAN BESAR : Polres Lampung Selatan amankan 7 kilogram sabu-sabu dari penumpang bus PO Pelangi. (Foto Radar TV)

BAKAUHENI : Jajaran Polres Lampung Selatan kembali mengungkap sindikat peredaran sabu-sabu jaringan antar pulau. Menyusul penangkapan dua penumpang bus PO Pelangi plat nomor polisi F 7709 AA, di salah satu rumah makan di Jalinsum Desa Bakauheni, Lamsel.

Awalnya, polisi mendapatkan informasi adanya rencana penyelundupan narkoba oleh penumpang bus jurusan Medan- Jakarta- Bandung. Penyergapan dilakukan saat bus sedang istirahat.

Detik-detik penangkapan terjadi setelah kepolisian mendatangi langsung sopir dan kondektur yang tengah istirahat.

Lantas, polisi langsung memeriksa sejumlah barang bawaan milik penumpang yang ada di bagasi bawah kiri dan kanan body bus. Saat memeriksa tas ransel warna hitam, polisi mendapati 7 paket kemasan teh China yang didalamnya diduga berisi sabu-sabu.

Setelah melakukan pemeriksaan, dua penumpang dengan inisial MRD dan MM mengakui jika dua tas itu adalah barang bawaan mereka.

Keduanya adalah kurir yang diperintahkan mengantar narkoba itu kepada pemesan SA alias Ucok di Tanggerang. Melalui pengembangan, akhirnya si pemesan turut dicokok.

Nursidin salah satu penumpang bus menyatakan jika pelaku naik dari Pekanbaru, Provinsi Riau. Selama dalam perjalanan, kedua penumpang tersebut seperti resah karena kerap pindah-pindah tempat duduk.

”Kelihatanya memang resah, pindah-pindah tempat duduknya. Nah kalua komunikasi saya tak tahulah,: ujar Nursidin.

Dalam sesi pemusnahan barang bukti, Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin memastikan terdapat 9,9 kilogram dsimusnahkan.”Seluruh BB yang dimusnahkan ini setelah ada penetapan dari Kejaksaan Negeri Kalianda,” jelasnya.

Kini para tersangka sudah ditahan di penjara Mapolres Lampung Selatan. Mereka dikenai pasal berbeda yakni kepemilikan narkoba untuk tersangka Ucok alias SA dan pasal kurir untuk MRD dan MM. (*)