Scroll untuk membaca artikel
Lampung Selatan

Jaringan Fredy Digulung, Masih Ada Penyelundulan 30 Kg Sabu-Sabu

56
×

Jaringan Fredy Digulung, Masih Ada Penyelundulan 30 Kg Sabu-Sabu

Share this article
UNGKAP KASUS : Jajaran Polda Lampung kembali gagalkan penyelundupan 30 kg sabusabu di Pelabuhan Bakauheni. (Foto Satrio O Wijaya)

BAKAUHENI : Ungkap kasus narkoba internasional jaringan Fredy Pratama dengan 39 tersangka, 10,2 ton sabu-sabu dan uang ratusan miliaran rupiah merupakan kemenangan kecil bagi Mabes Polri.

Dibongkarnya jaringan FP ini tidak lantas berhenti aliran penyelundupan narkoba internasional. Baru sehari dirilis, jajaran Polda Lampung kembali mendapatkan tangkapan jumbo, yakni 30 kilogram sabu-sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Erlin Tangjaya menyatakan telah menangkap dua warga Aceh sebagai kurir, yaitu MN (23) dan MS (36).

Keduanya diamankan saat membawa mobil Kijang Innobva plat nopol B 1798 NYZ di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

“Telah diperiksa dan ditemukan 30 kilogram sabu-sabu yang disembunyikan di sejumlah bagian mobil,” kata Erlin, saat rilis kasus di Mapolda Lampung, Kamis, 14 September 2023.

Dari keterangan tersangka, keduanya mendapat order mengirimkan sabu-sabu dari Medan, Sumatera Utara untuk diberikan kepada seseorang ke Tangerang, Provinsi Jawa Barat.

”Kami cuma dapat perintah mengirimkan paket ini ke Tanggerang,” ujar salah satu pelaku.

Erlin memastikan pelaku menyembunyikan sabu-sabu di dalam backleading pintu mobil. Setelah dibongkar dan dihitung, terdapat 30 paket yang dikemas dalam kantong teh China.

Saat ini, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Termasuk memburu orang yang memerintahkan dan calon penerima paket.

“Kami mencurigai pemesan barang ini berada di dalam penjara,” kata dia.

Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman mati. (*)