Scroll untuk membaca artikel
Nasional

Pelamar Kena Prank, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Ditunda, Ini Jadwal Terbarunya!

20
×

Pelamar Kena Prank, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Ditunda, Ini Jadwal Terbarunya!

Share this article
DITUNDA : BKN menunda pendaftaraan CPNS dan PPPK tahun 2023. (Foto Tangkap Layar_

JAKARTA : Sejumlah pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023 merasa kecewa.

Web site pendaftaran CPNS dan PPPK tak bisa diakses. Padahal, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sudah melansir jika pendaftaran akan dibuka mulai Ahad 17 September 2023.

Lantas kepanitiaan nasional mengubah jadwal pendaftaran mulai Rabu 20 September nanti. Belakangan diketahui ada dua penyebab penundaan.

Pertama, proses optimalisasi pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 571 Tahun 2023 sampai saat ini masih berlangsung.

Kedua, Instansi Pusat dan Daerah sampai saat ini masih melakukan proses verifikasi dan validasi formasi sesuai dengan ketentuan, yaitu minimal 2% untuk pelamar disabilitas dari keseluruhan jumlah penetapan kebutuhan yang diterima dan pembagian komposisi untuk kebutuhan khusus yaitu THK-2 dan Non-ASN paling banyak 80% dan kebutuhan umum yaitu pelamar baru paling sedikit 20%.

Pada pengumuman terbaru, jadwal pendaftaran diubah menjadi 20 September – 9 Oktober 2023. Sementara seleksi administrasi diubah dari 17 September s.d. 5 Oktober 2023 menjadi 20 September sampai 12 Oktober 2023.

Nah bagi kamu, jangan kecewa dahulu. Masih ada waktu untuk menyiapkan diri menghadapi pendaftaran dan tentunyaa persiapan ujian. Sebelum mendaftar ada baiknya menyimak syarat umum pendaftaran ya.

Syarat Umum Peserta CPNS 2023

-Peserta harus berkewarganegaraan Indonesia atau memiliki KTP.

– Minimal usia untuk mendaftar CASN (calon aparatur sipil negara) adalah 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun.

– Tidak memiliki catatan kriminal atau dipidana dengan dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan (yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih)

– Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian, atau pegawai swasta

– Tidak sedang menjabat sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota kepolisian.

– Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

– Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.

– Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan.

– Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Syarat Berkas Peserta CPNS 2023

Peserta CPNS 2023 perlu mempersiapkan persyaratan dokumen di antaranya:

Fotokopi ijazah terakhir dan transkip nilai dari pihak instansi pendidikan

Fotokopi atau scan KTP elektronik

Salinan akta kelahiran

Salinan surat keterangan

Pas foto formal

CV atau daftar riwayat hidup

Surat pernyataan penempatan di mana pun

Perlu diingat, setiap formasi dan instansi bisa saja membutuhkan persyaratan khusus sesuai ketentuan masing-masing. Karena itu peserta wajib mengecek syarat-syarat pasti pada saat mendaftar CPNS 2023 di laman SSCASN BKN.

Ayo, masih ada waktu untuk menyiapkan diri secara optimal. Mulaoi dari menyiapkan berkas, mengurus dokumen yang diperlukan. Termasuk menyiapkan diri dengan mengikuti bimbingan belajar baik secara langsung (offline) atau online. Karena saat ini sangat banyak bimbel CPNS tersedia.  (*)