Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Tak Kantongi Izin, KKP Setop Reklamasi Pantai Karang Maritim Oleh PT SJIM

114
×

Tak Kantongi Izin, KKP Setop Reklamasi Pantai Karang Maritim Oleh PT SJIM

Share this article
DIHENTIKAN : KKP Pusat menghentikan aktivitas reklamasi pantai Karang Maritim oleh PT SJIM karena tak kantongi izin. (Foto Radar TV)

BANDARLAMPUNG : Gembar- gembor PT Surya Jaya Inti Mulya (SJIM) menyatakan seluruh perizinan sudah lengkap cuma isapan jempol belaka.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan penghentian dan penutupan reklamasi pantai Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Bandarlampung. PT SJIM diminta mengurus perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KPPRL).

Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung Liza Derni. Menurutnya, PT SJIM belum memiliki izin KKPRL.

“Pemberhentian sementara reklamasi itu sampai mereka (SJIM) mendapat persetujuan KKPRL. Jikalau sudah  keluar silahkan diteruskan kembali (reklamasi). Kita ketahui semua sudah ada seperti izin lingkungan dan lain-lain semua komplit, hanya satu yaitu izin prinsip dasarnya yaitu izin KPPRL,” kata Liza Derni.

Penghentian sementara ini tidak memiliki batas waktu. Artinya seluruh kegiatan operasional seperti pengerukan pasir dan aktivitas penimbunan harus benar-benar dihentikan.

”Hal itu tergantung dari perusahaan yang menyegerakan pengurusan izin pembuatan KKPRL. Jikalau mereka sudah ada izinnya, maka sudah diperbolehkan kembali,” ujar dia.

Jikalau PT SJIM telah memiliki izin KKPRL, pihaknya akan terus mengawasi pengerjaan proyek seluas 14,83 hektare yang rencanya akan dijadikan tempat pengolahan CPO (crude palm oil).

“Kita selalu koordinasi dengan KKP, melakukan pengawasan dan kita ada integrasi antara RTRW RJ23K, kita sudah harus mengurus dari UU Cipta Kerja dari nomor 6/2023, apapun bentuknya prinsip izin dasar KPPRL harus dipenuhi selama memakai ruang laut, walaupun sifatnya seperti KJA, tambak, wisata apapun itu harus ada izin KPPRL,” pungkasnya.

Sebelumnya perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan based di Sumatera dan Kalimantan di hadapan media, menyatakan semua izin sudah lengkap. Namun manajemen tak mampu menunjukan KPPRL.

Rencanya, selain tempat pengolahan CPO lokasi ini juga akan dijadikan sebagai pelabuhan kapal untuk mengangkut dan mengirimkan CPO.

Permasalahan reklamasi pantai tak lengkap izin ini mencuat saat kelompok nelayan tradisional mengeluhkan minimnya hasil tangkapan sebagai dampak reklamasi pantai. (*)