Scroll untuk membaca artikel
Utama

Yang Bermasalah Seragam Satpam Mirip Polisi, Yang Diganti Seragam Hansip

1950
×

Yang Bermasalah Seragam Satpam Mirip Polisi, Yang Diganti Seragam Hansip

Share this article
HANSIP SIAGA. (Foto Permanen)

DIREKTORAT Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Adwil Kemendagri) mulai menyosialisasikan perubahan seragam untuk Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) yang dulunya bernama Hansip atau Pertahanan Sipil.

Menariknya, kebijakan perubahan seragam ini seperti seremonial saja dan tidak menyentuh esensi tupoksi satlinmas / hansip. Padahal sejauh ini, yang lebih esensial untuk diganti adalah seragam satuan pengamanan (satpam) yang menyerupai seragam anggota Polri.

Sosialisasi diikuti Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Camat, dan Lurah seluruh Indonesia.

Perubahan seragam dan atribut Satlinmas diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2023 tentang sarana dan prasarana bagi Satgas Linmas dan Satlinmas.

”Dengan perubahan paradigma dan berlakunya Permendagri Nomor 11 Tahun 2023 tentang Sarana dan Prasarana bagi Satgas Linmas dan Satlinmas, maka Kepmendagri Nomor 36 Tahun 1979 Tentang Pakaian Seragam dan Atribut Pertahanan Sipil (Hansip) yang mengatur pakaian hijau Satlinmas secara resmi dicabut dan tidak berlaku lagi,” ujar Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA di Jakarta.

Pihaknya menyebutkan, dengan adanya aturan terbaru tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) wajib memedomaninya sebagai bentuk tertib administrasi. Karena aturan itu juga mengatur secara jelas mengenai spesifikasi seragam Satlinmas.

Seragam Harus Segera Diganti

”Pemda harus mensosialisasikan Permendagri sampai ke tingkat desa/kelurahan. Hingga kini, terdapat setidaknya 1,2 juta anggota Satlinmas yang tersebar di seluruh Indonesia,” sambunya.

Ditegaskanya selama ini belum ada regulasi mengatur terkait seragam/atribut Satlinmas yang berarti ada kekosongan hukum. Tidak adanya regulasi yang mengatur secara spesifik pakaian dan atribut berdampak pada ketidakseragaman yang berpengaruh pula pada kewibawaan Satlinmas dalam menjalankan tugas-tugas mulia di lapangan.

Permendagri baru ini juga mengatur ketentuan seragam Satlinmas selain untuk melaksanakan tugas di lapangan, juga digunakan untuk mengikuti upacara/kegiatan sejenis.

Regulasi ini juga dilengkapi dengan spesifikasi bahan berdasarkan hasil uji lab balai tekstil Kementerian Perindustrian (Kemenperin). ”Untuk keseragaman, telah diatur pula kode warna dan standar model sehingga memudahkan seluruh daerah menerapkanya,” ujarnya.

Sekadar mengingatkan, cikal bakal Satlinmas dibentuk tahun 1939 dengan nama Lucht Bescherming Dienst (LBD) alias Dinas Perlindungan Bahaya Udara.

Pascakemerdekaan Indonesia, Hansip pertama diatur oleh Keputusan Wakil Menteri Pertama Urusan Pertahanan/Keamanan Nomor MI/A/72/62 tanggal 19 April 1962 tentang Peraturan Pertahanan Sipil Pada 1962 sebagai bagian sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta.(*)