Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Satu Lagi Tersangka Korupsi Kontainer Sampah DLH Dijebloskan Ke Rutan Way Hui

690
×

Satu Lagi Tersangka Korupsi Kontainer Sampah DLH Dijebloskan Ke Rutan Way Hui

Share this article
Tiga tersangka dititipkan ke rumah tahanan Way Hui selama 20 hari kedepan.

BANDARLAMPUNG : Eko, satu dari tiga tersangka korupsi pengadaan kontainer sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung tahun anggaran 2018 dan 2020, telah diamankan Kejaksaan Negeri Bandarlampung, pada Kamis 28 September 2023.

Selanjutnya kontraktor pemenang tender pengadaan bak kontainer truk sampah ini langsung dijebloskan ke Rutan Way Hui, menyusul dua rekannya yang sudah diamankan lebih dahulu yakni Ismed Saleh selaku PPK DLH Balam dan Widyanto juga kontraktor.

Kepala Kejari Bandarlampung Helmi membenarkan penangkapan tersbeut. “Benar, EW telah ditangkap setelah tidak mengindahkan panggilan kami sebanyak 3 kali,” kata Kejari Bandarlampung, Sabtu 30 September 2023.

Disebutkannya terkait modus EW, yakni menyediakan pengadaan kontainer sampah tidak sesuai spesifikasi alias di luar SNI (standar nasional Indonesia) sebagaimana tercantum dalam kontrak.

“Peran dia ini sebagai kontraktor dalam proyek pengadaan di tahun 2020, EW selaku penyedia barang. Barang yang disediakan itu tidak SNI, sehingga menyebabkan selisih berat pada plat kontainer berujung kondisi barang berkualitas buruk,” jelasnya.

Dua tersangka lain sudah dilakukan penahanan oleh Kejari Bandar Lampung. Dalam korupsi kasus ini, potensi kerugian negara mencapai Rp 400 juta.

Diberitakan sebelumnya, 3 orang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan kontainer sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung. Ketiganya melakukan korupsi tahun 2018 dan 2020 sebesar Rp 400 Juta.

Ketiga tersangka yakni Ismed Saleh selaku PPK DLH Kota Bandar Lampung, Widyanto selaku rekanan serta Eko yang juga rekanan.

“Kami tetapkan IS, WD serta EW menjadi tersangka. Dua kami lakukan penahanan dan kami titipkan di Rutan Bandar Lampung, sementara EW kami minta kooperatif untuk datang atas panggilan yang telah kami layangkan,” kata Kajari belum lama ini.

Helmi menyampaikan modus yang dilakukan dalam tindak pidana korupsi ini yakni dengan menggunakan bahan kontainer yang tidak standar SNI.

Korupsi dalam kasus tersebut yakni tersangka WD dan EW selaku penyedia menggunakan bahan kontainer tidak standar SNI. Terjadi selisih berat kontainer terpasang dan tebal plat tidak sesuai kontrak

”IS pejabat DLH tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Kontainer Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun 2018 dan 2020 sebagaimana yang tertuang dalam kontrak,” jelasnya.

Proyek Di DLH Jadi Bancakan

Atas perbuatan ketiganya, negara mengalami kerugian Rp400.033.745,- dengan rincian tahun 2018 sebesar Rp 230.091.048 dan tahun 2020 sebesar Rp 169.942.696.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (*)