Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Pengelolan Parkir Buruk Penyebab PAD Bocor dan Keserawutan Kota Bandarlampung

1120
×

Pengelolan Parkir Buruk Penyebab PAD Bocor dan Keserawutan Kota Bandarlampung

Share this article
Gunawan Handoko - Pengamat Kebijakan dan Pemerintahan.

RADARTV : Pengelolan sistem parkir di Kota Bandarlampung dilakukan secara amatiran, belum dilakukan secara profesional. Akibatnya pendapatan asli daerah (PAD) sektor pajak dan retribusi parkir sejak tahun 2016 hingga sekarang tak pernah terealisasi.

Pengamat Kebijakan dan Pemerintahan  Gunawan Handoko memberikan catatan penting atas masalah klasik buruknya tata kelola sistem parkir di Bandarlampung. Menurutnya terdapat beberapa faktor yang menjadi penyebab tidak tercapainya target.

”Penyebabnya antara lain sistem penetapan target kurang realistis karena kurang atau tidak didukung data dasar atau based data mengenai sumber penerimaan. Ingat masih banyak potensi pendapatan restribusi parkir yang masih terabaikan, yakni kendaraan parkir di tepi jalan umum,” ujar Gunawan Handoko.

Diuraikanya hampir di semua tepian jalan kota Bandar Lampung dimanfaatkan untuk parkir kendaraan roda empat, khususnya di sepanjang Jalan ZA Pagar Alam, Kedaton dan pusat-pusat keramaian dan perbelanjaan.

”Di tempat ini para pengendara tetap dipungut jasa parkir oleh oknum yang tidak dilengkapi dengan seragam, ID Card dan tidak pernah memberikan karcis bukti parkir,” tegasnya.

Potensi Melimpah Tapi PAD Jebol

Peran pengawasan atau controlling dari pejabat berwenang untuk melihat langsung dan evaluasi sistem penerimaan jasa parkir. Pria bijaksana ini menanyakan apakah uang dari hasil parkir tersebut dinikmati sendiri atau disetorkan kepada oknum pengelola parkir, ini perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut.

”Potensi pajak atau restribusi parkir harus ditelaah seobyektif mungkin. Diidentifikasi, dicatat, dibukukan dan dilaporkan. Berapa sumber, berapa penerimaan setiap titik. Dievaluasi dan dicarikan solusi bagaimana mengatasinya,” jelasnya.

Sebuah keanehan diperlihatkan di depan mata. Laju pertambahan kendaraan, pertambahan pusat keramaian dan perbelanjaan, seharusnya paralel dengan pertambahan realisasi pajak dan retribusi parkir.

Dia mencontohkan, di Bandarlampung pesat bertumbuh pusat kuliner, kafe, dan tempat wisata baru. Setiap malam, apalagi akhir pekan, tak terhitung jumlah kendaraan parkir di Jalan Teuku Umar hingga ZA Pagar Alam.

”Masak rugi terus. Sudah saatnya DPRD Kota jangan diam saja. BPKP harus melakukan audit, Tim Siber Pungli Polda Lampung, dan kejaksaan turun mengatasi masalah ini,” urainya.

Akibat sistem buruk masalah lain yang muncul adalah kemacetan lalulintas. Juru parkir yang tak dikoordinasikan membuat aturan sendiri, parkir di bahu hingga badan jalan. Jalan yang tak pernah lebar, dan kendaraan terus bertambah menjadikan jalan-jalan di Bandarlampung serasa sempit dan semrawut.

Pihaknya meminta Pemkot dan DPRD Bandarlampung mengevaluasi secara menyeluruh. Yakni dengan memberi tanggung jawab pengelola parkir harus bekerja keras dan inovatif dengan memperluas basis penerimaan dengan menambah jumlah dan jenis objek. Salah satunya adalah mengelola parkir yang ada di tepian jalan umum.

”Jika Pemkot Bandarlampung belum mampu menyediakan lahan parkir di jalan umum, maka dapat melakukan penertiban dengan menempatkan petugas parkir resmi untuk mengaturnya. Menurut saya, ini sangat penting, mengingat keberadaan jalan menyangkut kepentingan umum yang harusnya terhindar dari kemacetan akibat kelalaian dan sikap abai dari pemerintah,” urainya.

Dalam pelaksanaannya perlu koordinasi dan kerjasama lintas sektor, Dinas Perhubungan dan Dinas Perdagangan Bandarlampung.  Termasuk tidak kalah penting penertiban terhadap pedagang di atas trotoar. Salah satu penyebab banyaknya kendaraan yang parkir ditepian jalan karena mereka akan membeli sesuatu yang dijajakan oleh para pedagang ini.

Harus Segera Ada Penertiban

Patut diduga terjadinya kebocoran PAD pajak dan retribusi parkir karena banyaknya praktik juru parkir illegal, yang tidak menggunakan atribut resmi, ID card dan tidak pernah memberikan bukti berupa karcis parkir.

”Perbuatan oknum nakal juga dilakukan petugas jaga portal pintu keluar. Mereka mengambil kembali karcis parkir yang seharusnya menjadi hak pengendara sebagai bukti telah membayar parkir,’ tandasnya.

Kebocoran ini bisa terjadi akibat lemahnya sistem pengendalian dan pengawasan di lapangan. Boleh jadi disebabkan terbatasnya sumber daya manusia (SDM) dan sarana dan prasarana untuk operasional petugas di lapangan.

“Walikota Bandarlampung perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh agar kebocoran di lapangan tidak terjadi. Jika kebocoran dan kelolosan dalam penerimaan restribusi parkir dibiarkan begitu saja maka dapat membuat dampak yang buruk dalam merealisasikan target restribusi yang ditetapkan di tahun-tahun mendatang,” ungkapnya. (*)