Scroll untuk membaca artikel
Lampung Utara

Kejari Lampura Jebloskan Kadis PMDT, 2 Pejabat dan 1 Swasta Ke Rutan Kotabumi

314
×

Kejari Lampura Jebloskan Kadis PMDT, 2 Pejabat dan 1 Swasta Ke Rutan Kotabumi

Share this article
HARU : Proses penahanan empat tersangka gratifikasi Bimtek Kades Tahun 2022 di Lampung Utara. (Foto Radar TV)

RADARTV : Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Kejari Lampura) menjebloskan empat tersangka kasus gratifikasi Bimbingan Teknis Pra Tugas 202 Kepala Desa Tahun 2022 ke Rumah Tahanan (Rutan) Kotabumi. Menyusul pelimpahan berkas perkara yang sudah dinyatakan P-21 atau lengkap oleh Polda Lampung dan melimpahkanya ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Desa dan Transmigrasi (PMDT) Lampung Utara, Abdurrahman , Mantan Kepala Bidang Pemdes Ismirhan Adi Saputra, Kasi PMD Ngadiman dan Nanang Furqon, dari CV Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa menjalani pemeriksaan sekitar enam jam.

Diiringi Tangis Haru

Usai menjalani pemeriksaan di Kejari Lampura. Tim penyidik meminta mereka mengenakan rompi bertuliskan tahanan. Proses penahanan dan pemindahan dari ruang pemeriksaan ke mobil tahanan disambut tangis haru oleh keluarga tersangka.

Proses pemindahaan ini berlangsung dramatis, salah satu istri tersangka memeluk, menangis dan menahan agar suaminya tak ditahan. Bahkan, Mantan Kabid Pemdes Ismirhan Adi Saputra berpesan kepada wartawan agar terus mengawal proses hukum tersebut. “Jangan lupa kawal terus proses ini, dan viralkan. Allah ada, Insyaallah keadilan itu ada,” tegasnya.

Guntoro Janjang, Kasi Intelijen Kejari Lampura menegaskan Polda Lampung melimpahkan berkas kasus gratisfikasi bimtek kades.  Selanjutnya dilakukan penahanan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kotabumi. Untuk tersangka lain, pihaknya akan membukanya di persidangan di PN Tipikor pada PN Tanjungkarang.

”Kami telah menerima penyerahan empat tersangka dan berkas pemeriksaan . Selanjutnya kami menahan para tersangka untuk kepentingan penyidikan,” ujar Janjang.

Sementara itu, Kompol M Hendrik Kanit II Subdit III Tipikor Polda Lampung bersama anggota melimpahkan empat tersangka bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara karena berkas perkara sudah lengkap. ”Kita fokus pada pelimpahan berkas dan tersangka,” tandas Hendrik.

Dugaan gratifikasi bimtek kades mencuat Rabu 27 April 2022. Dua petinggi Dinas PMDT Lampung Utara ditetapkan menjadi tersangka dugaan menerima fee dari perusahaan penyelenggara bimtek dengan anggaran Rp1,5 miliar.

Anggaran miliaran rupiah itu terkumpul dari 202 kepala desa dengan setoran masing-masing Rp7,5 juta per orang. Kadis PMDT mengakui menerima Rp30 juta dari penyelenggara bimtek untuk operasional. Kegiatan bimtek sudah dilangsungkan di Hotel Horison Bandarlampung, 26–27 Maret dan Jawa Barat, 28–31 Maret 2022. (*)