Scroll untuk membaca artikel
Peristiwa

PBI APBN Dinonaktifkan Pindah Ke APBD

31
×

PBI APBN Dinonaktifkan Pindah Ke APBD

Share this article

Per 1 agustus 2019 melalui surat keputusan kementrian sosial (KEPMENSOS) nomor 8 huk 2019, sebanyak 5,2 juta peserta BPJS penerima bantuan iuran (PBI) dinonaktifkan. Menurut kepala cabang BPJS Lampung, dr Muhammad Fakhriza, dari total 5,2 juta yang telah dinonaktifkan kamis kemarin, terdapat sekitar 1.600 peserta BPJS PBI APBN dari provinsi Lampung.

Ketika ditanya mengenai langkah apa yang harus dilakukan oleh para PBI APBN untuk mengaktifkan kembali BPJSnya, Riza menjelaskan pihak BPJS kesehatan akan menginformasikan kepada para peserta bahwa dasar hukum yang melatarbelakangi kemensos menonaktifkan BPJS para PBI APBN tersebut yakni berdasarkan kepmensos no 9 huk 2019. Lalu pihaknya akan mengarahkan para peserta yang ingin mengaktifkan kembali BPJSnya agar datang ke dinsos yang ada di kab kota masing-masing, setelah ada arahan dari dinsos maka peserta bisa kembali ke kantor BPJS kembali.

Menurutnya, sesuai dengan surat kepmensos tersebut didalamnya sudah tertulis upaya-upaya yang harus dilakukan oleh dinas sosial provinsi maupun kabupaten kota ketika ada ada peserta yang ingin melakukan pengaktifan kembali. Dalam surat tersebut juga tertulis bahwa PBI APBN yang telah dinonaktifkan bisa dialihkan ke PBI APBD kabupaten kota dan selanjutnya bisa diusulkan kembali untuk menjadi PBI APBN, tentunya dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi data untuk bisa masuk dalam BDT (basis data terpadu).

Namun saat dikonfirmasi mengenai surat kepmensos nomor 8 uhk 2019 kepada dinsos provinsi Lampung, staf yang tengah bekerja tidak ada satupun yang bisa menjawab sedangkan kepala dinas dan kepala bidang seluruhnya sedang berada di Bali untuk menghadiri suatu kegiatan. (Put/Ri)