Radartvnews.com- Sidang perkara penusukan Syekh Ali Jaber dengan terdakwa Alpin Andrian kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang (26/11). Jaksa Penutut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi diantaranya korban Ali Jaber yang memberikan keterangan setelah ia terkena tusukan pisau ia melindungi korban agar tidak menjadi amuk massa.
Sidangan lanjutan dengan mendengarkan keterangan saksi diruang sidang Garuda secara virtual dimana JPU dikantor Kejari Bandar Lampung, sementara penasehat hukum dan terdakwa di Polresta Bandar Lampung, sedangkan saksi Syekh Ali Jaber berasa dikediamannya di Jakarta.
Saksi menceritakan penusukan yang menimpa dirinya saat saksi memberikan hadiah kepada anak yatim piatu yang bisa membaca alfateha dengan benar saat wisuda tahfidz perdana TPQ dan rumah Tahfids Falahudin di masjid Falahudin, kelurahan sukjawa, Kecamatan Tanjung Karangbarat, Bandar Lampung, Minggu 13 september 2020.
Setelah itu Syekh Ali Jaber memanggil ibu dari anak tersebut untuk naik panggung dan meminjam handphone untuk berfoto bersama, namun karena handpone orang tua anak tidak bisa menyimpan gambar maka korban ingin meminjam handpone jamaah lainnya.
Saat Ali Jaber mencoba meminjam handpone pelaku penusukan lari dari arah sebelah kanan langsung naik ke panggung sambil loncat menusuk korban. Ali Jaber pun reflek sehingga tusukan senjata tajam jenis pisau menancap dilengan sebelah kanan, namun korban masih berdiri dan sadar menahan sakit akibat terkena tusukan pisau.
Saksi pun sempat melindungi pelaku, saat jamaah memukuli Alpin Andrian sambil berteriak agar jangan dipukili dan disakiti dan untuk diamankan saja. Dipersidangan terdakwa Alpin Andrian meminta maaf, permintaan maaf terdakwa diterima oleh Ali Jaber, ulama kelahiran Madinah mengaku memaafkan terdakwa dunia dan akhirat dan terdakwa selalu dalam lindungan Allah SWT.
Penasehat hukum terdakwa Alpin Andrian Ardiansyah mengatakan, permohohan maaf Alpin Andrian dipersidangan virtual dan dimaafkan oleh Syekh Ali Jaber diharapkan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam mengambil putusan nanti.
Sidang ditunda pekan depan, masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.