Radartvnews.com- Pemkot Bandar Lampung memperbolehkan tempat wisata untuk mulai beroperasi. Hal tersebut berdasarkan Instruksi Wali Kota Nomor 10 Tahun 2021.
Juru bicara satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung mengatakan, para pengunjung diwajibkan untuk menggunakan aplikasi peduli lindungi sebagai syarat masuk lokasi wisata.
Pemilik usaha wajib mengikuti ketentuan yang ditetapkan, yaitu dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan membatasi jumlah pengunjung sebesar 25 persen.
Satgas Covid-19 dari tingkat kelurahan hingga kecamatan akan terus melakukan pengawasan secara ketat, guna menghindari terjadinya kerumunan di lokasi dan mengawasi penerapan protokol kesehatan.(sah/san)