Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalNasional

Rektor,  2 Pejabat Unila dan 1 Swasta Resmi Kenakan Rompi Oranye

0
×

Rektor,  2 Pejabat Unila dan 1 Swasta Resmi Kenakan Rompi Oranye

Share this article
TERSANGKA : KPK RI resmi mengumumkan dan menetapkan tersangka kasus OTT penerimaan mahasiswa baru Unila yang menjerat Rektor Karomani, dua petinggi dan satu swasta. (Foto Tangklap Layar)

JAKARTA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung.

Pengumuman dilakukan Ahad 21 Agustus 2022 dinihari di Gedung Merah Putih, KPK RI di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.

Selain mengumumkan sejumlah tersangka. KPK dihadapan awak media juga langsung menetapkan penahanan para petinggi Unila, dan pihak penyuap dari unsur swasta.

Juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan pengumuman perkembangan terkini kasus OTT ini pada Ahad dini hari.  Selain mengumumkan kontruksi perkara, dan menunjukan barang bukti. Terdapat empat petinggi Unila yang ditunjukan ke publik jika mereka resmi terlibat dalam kasus ini.

Mereka yang resmi mengenakan rompi oranye  adalah Rektor Unila Profesor Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan Andi Desfiandi dari unsur swasta sebagai penyuap.

Kesempatan ini pimpinan KPK RI Nurul Ghufron menyampaikan langsung kontruksi perkara kegiatan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022.

”Ada kegiatan tangkap tangan dilakukan hari Jumat 19 Agustus 2022, sekitar pukul 21.00. Tim KPK telah mengamankan 8 orang di wilayah Lampung, Bandung dan Bali,” buka Nur Gufron.

Mereka adalah KRM (Karomani), Rektor Universitas Lampung periode 2020 s/d 2024, HY (Heryandi) Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, MB (Muhammad Basri), Ketua Senat Unila, BS (Budi Sutomo) Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung, ML (Mualimin) Dosen Unila,)  HF (Helmy Fitriawan) Dekan fakultas Teknik Universitas Lampung, AT (Adi Triwibowo) Ajudan Rektor Unila, dan AD (Swasta)

Selain itu ada 2 orang yang turut diperiksa setelah yang bersangkutan hadir menemui Tim KPK di gedung Merah Putih KPK, yaitu : AS (Asep Sukohar) Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Universita Lampung dan TW (Tri Widioko staf Warek I Unila)

”Kami menaikan status perkara ini ke penyidikan dan menetapkan 4 orang ini menjadi tersangka adalah KRM, Rektor Universitas Lampung, HY Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, MB Ketua Senat Unila, dan AD swasta,” jelas Direktur Penyidikan KPK RI.

Untuk keperluan penyidikan KPK melakukan penahanan terhadap empat tersangka untuk 20 hari kedepan. Yakni terhitung 20 Agustus sampai 8 September di Rutan KPK. ”KRM ditahan di rutan Gedung Merah Putih, HY dan MB di rutan KPK Pomdam Jaya Guntur dan AD ditahan terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September,” jelasnya. (TIM)