Scroll untuk membaca artikel
Lampung SelatanMetro

150 Ekor Kambing Asal Kota Metro Gagal Diselundupkan

38
×

150 Ekor Kambing Asal Kota Metro Gagal Diselundupkan

Share this article
DILARANG MELINTAS : Sebanyak 150 ekor kambing asal Kota Metro gagal diberangkatkan ke Tanggerang karena tidak memiliki dokumen lengkap. (FOTO Karantina Pertanian Lampung)

BAKAUHENI – Upaya penyelundupan terhadap Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku (HRP) terus saja dilakukan oleh para oknum.

Sedikitnya 150 ekor kambing asal Hadimulyo, Kota Metro terjaring pemeriksaan oleh petugas Karantina Pertanian Lampung di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Kamis 1 September 2022.

Ternak dengan nilai mencapai 300 juta rupiah lebih itu dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SE Satgas Penanganan PMK.

Padahal Karantina Pertanian serta Satgas PMK terus menyosialisasikan bahaya penularan penyakit yang sangat merugikan secara ekonomi.

Temuan ini tidak lepas dari pengawasan ketat Pejabat Karantina Wilayah Kerja Pelabuhan Bakauheni bersama instansi terkait di wilayah pelabuhan. Dalam deretan antrean truk yang hendak masuk kapal, ditemukan 1 unit kendaraan mengangkut kambing dengan tujuan Cileduk, Tanggerang.

Subkoordinator Karantina Hewan, Karantina Pertanian Lampung Akhir Santoso mengatakan dibutuhkan kesadaran masyarakat akan bahaya atau risiko penyebaran penyakit apabila melalulintaskan ternak secara ilegal.

Pemenuhan persyaratan lalulintas HRP sesuai SE Satgas Penanggulangan PMK No.4 Tahun 2022 wajib dipenuhi. Antara lain harus dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), surat pernyataan hewan potong, telah melalui masa karantina 14 hari, ternak berasal dari peternakan yang telah menerapkan biosecurity ketat serta memiliki hasil pemeriksaan laboratorium terhadap penyakit PMK dengan metode ELISA atau PCR.

ā€¯Aturanya sudah sangat jelas. Jika perizinan lengkap, silahkan melintas,” jelas Akhir Santoso.

Diketahui, sepanjang Januari hingga awal September 2022, Karantina Pertanian Lampung telah melakukan penahanan dan penolakan hewan rentan PMK sebanyak 3.689 ekor dari jenis sapi, kerbau, kambing dan domba dengan frekuensi 28 kali.

Sedangkan untuk komoditas kulit kambing sebanyak 1.500 kilogram dan produk olahan susu 2.141 kilogram dengan masing-masing frekuensi 1 (satu) kali.

Karman, Subkoordinator Pengawasan dan Penindakan, Karantina Pertanian Lampung kasus ini akan ditindaklanjuti secara hukum sesuai dengan UU No.21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Harapannya penjatuhan sanksi ini mampu memberikan efek jera para pelaku, dan akan semakin meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melindungi negeri ini dari penyebaran penyakit hewan yang sangat berdampak kepada peternakan Indonesia. (TIM)