Scroll untuk membaca artikel
Mesuji

Hindari Penyalahgunaan, Upal Senilai Rp 3 Miliar Hingga Senpi Dimusnahkan

37
×

Hindari Penyalahgunaan, Upal Senilai Rp 3 Miliar Hingga Senpi Dimusnahkan

Share this article

"Sebagai bentuk penyelesaian tugas pada Pengadilan Negeri Menggala, dimana amar putusannya terkait barang bukti harus dimusnahkan, ini guna menghindari penyalah gunaan barang bukti oleh oknum yang tidak bertanggung jawab"

Pemusnahan Uang Palsu Senilai Rp 3 Miliar oleh Kejaksaan Negeri Mesuji

Salah satu upaya dalam mencegah penyalah gunaan barang bukti adalah dengan melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Terbaru yang dilakukan Kejaksaan Negeri Mesuji dengan memusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap di Halaman Kantor Kejari Mesuji, Kamis (13/3/2023).

Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap itu berupa barang bukti uang palsu (upal), senjata api, handphone, dan barang bukti pakaian. Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, dan di hancurkan menggunakan gerenda.

Pemusnahan barang bukti itu turut dihadiri forkopimda mulai dari Pj Bupati Mesuji Sulpakar, Ketua DPRD Kabupaten Mesuji Elfianah, Danramil 426-01 Simpang Pematang dan Kasat Narkoba Polres Mesuji.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mesuji Azi Tyawardana menerangkan bila salah satu tugas dan kewenangan kejaksaan setelah bisa membuktikankan diruang persidangan maka barang bukti harus dimusnahkan.

“Sebagai bentuk penyelesaian tugas pada Pengadilan Negeri Menggala, dimana amar putusannya terkait barang bukti harus dimusnahkan, ini guna menghindari penyalah gunaan barang bukti oleh oknum yang tidak bertanggung jawab” ujarnya.

Selain itu dia mengungkapkan pemusnahan barang bukti ini pihaknya turut mengundang forkopimda dan awak media dalam wujud transparansi.

Kemudian dia menuturkan bahwa pihaknya telah melaksanakan secara tuntas kasus ini mulai dari para penuntutan, pasca penuntutan sampai putusan hakim.

“Ada beberapa perkara yang kami tangani dimana barang buktinya bervariasi. Mulai obat-obatan terlarang, handphone, pistol dan uang palsu,” sebutnya.

Untuk upal yang dimusnahkan sendiri, Kejari mengungkapkan nominalnya kurang lebih Rp 3 Miliar. Yang terdiri dari 10 lembar uang kertas menyerupai pecahan Rp 100 ribu. Kemudian, 5033 lembar kertas yang masing-masing kertas terdapat 4 gambar uang pecahan Rp 100 ribu.

Lalu 8223 lembar uang kertas pecahan menyerupai pecahan Rp 100 ribu dan 35 keping cetakan uang Rp 100 ribu.

“Lainya barang yang dimusnahkan ada 12 botol serbuk karporit cap Bintang, 1 rim kertas kosong, 1 unit handphone android, dan dan kartu ATM BCA,” terangnya.

Ditambahkan Azi jika dihitung keseluruhan lembar uang palsunya ada sekitar 12.533 lembar yang dimusnahkan.

Sedangkan untuk keping cetakan uang Rp 100 ribuan ada 35 keping.

Sebagai bentuk akuntabilitas, Azi mengaku jumlah uang yang dimusnahkan sudah dihitung ulang dengan mengundang rekan dari BRI Cabang Unit Dua Tulang Bawang.

Diketahui pemusnahan barang bukti ini juga sebagai wujud komitmen kejaksaan dalam penegakan hukum yang transparan. (*)