BANDARLAMPUNG : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengumumkan hasil audit penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Tanggamus tahun 2021.
Nilainya fantastis melonjak dari perhitungan awal. Jika di awal kasus ini meledak, Kejati melansir kerugian mencapai Rp7,7 miliar. Maka berdasakan audit penghitungan kerugian Negara yang baru selesai, jumlah kerugian korupsi berjemaah ini tembus Rp 9 miliar lebih.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, penghitungan kerugian negara atas kasus tersebut dilakukan oleh tim audit independen.
“Sudah dilakukan audit secara independen, kerugian negara mencapai Rp 9 miliar lebih,” ujar Ricky Ramadhan tanpa menyebut nilai rinciannya.
Sejauh ini, anggota DPRD Tanggamus secara bertahap telah mengambalikan uang kerugian Negara dengan total hingga Rp5 miliar.
“Sampai hari ini jumlah kerugian negara yang telah dikembalikan bertambah. Sekarang sudah Rp 5 miliar,” katanya.
Sudah Periksa 17 Saksi
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejati Lampung sudah memintai keterangan atas 17 saksi dugaan korupsi dengan modus markup biaya perjalanan dinas sewa hotel.
Belasan saksi tersebut berasal dari unsur pejabat Sekretariat DPRD Tanggamus, staf, tim ahli, anggota dan pimpinan DPRD.