BANDARLAMPUNHG : Keluarga besar Advent Pratama Telaumbanua (APT) siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Kemiling yang meninggal saat mengikuti pendidikan resmi melayangkan laporan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Lampung.
Keluarga besar APT diwakili Pdt. Rahmat Telaumbanua didampingi Ketua Himpunan Masyarakat Nias Lampung Salatieli Daeli, dan tim Penasehat Hukum dari LBH SION Lampung.
”Keluarga resmi melaporkan tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” kata Salatieli Daeli.
Dijelaskan Salatieli Daeli, almarhum APT tercatat sebagai warga Pasirsakti, Kabupaten Lampung Timur. Sejak lima tahun silam, APT merantau dan ikuti bersama keluarga Rahmat Telaumbanua. Beliau adalah adik kandung dari ayah APT yang tinggal di Nias, Sumatra Utara.
Kepada wartawan di sela-sela pelaporan tindakan pidana yang menimpa APT. Perwakilan keluarga memberikan kronologis kejanggalan fisik APT yang awalnya dikatakan meninggal akibat kelebitihan usai bina fisik hingga henti jantung dan henti nafas.
Kronologis Kejanggalan Luka Fisik Advent Pratama
1. Hari Selasa 15 Agustus 2023, sekira jam 17.00 WIB, Pdt. Rahmat Telumbanua mendapat telpon dari Kapolsek Pasir Sakti AKP Muhamad Sugeng, dan mendapatkan informasi bahwa Advent Pratama Telaumbanua telah meninggal dunia.