Scroll untuk membaca artikel
Utama

Seleksi CPNS dan PPPK Dilakukan Bersamaan, Bisakah Daftar Dua-duanya?

71
×

Seleksi CPNS dan PPPK Dilakukan Bersamaan, Bisakah Daftar Dua-duanya?

Share this article
SUASANA ANTREAN PELAMAR CPNS.

BANDARLAMPUNG : Pemerintah memutuskan pendaftaran dan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan di waktu bersamaan.

Artinya seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK dilakukan di satu waktu.

Seorang pelamar tidak bisa mendaftarkan diri untuk dua formasi berbeda yakni CPNS dan PPPK.

Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Muhammad Averrouce menyatakan peserta CASN tidak bisa mendaftar CPNS dan PPPK secara bersamaan.

”Jadi tidak bisa seorang peserta mendaftar sebagai CPNS dan sekaligus PPPK. Peserta harus memilih salah satu dan mengikuti syarat pendaftaranya,” jelasnya.

Artinya, calon pelamar seleksi aparatur sipil negara hanya dapat memilih salah satu formasi saja.

Jadi Pilih Mana, Ikut Seleksi CPNS atau PPPK?

Averrouce menjelaskan ada beberapa hal yang dapat menjadi pertimbangan peserta CASN 2023 sebelum memutuskan akan mengikuti seleksi CPNS atau PPPK.

Berikut hal-hal yang bisa dipertimbangkan sebelum menjalani seleksi CASN 2023: