Scroll untuk membaca artikel
Utama

Geng Lampung Kian Jauh Curi Motor Hingga Tasikmalaya Jawa Barat

740
×

Geng Lampung Kian Jauh Curi Motor Hingga Tasikmalaya Jawa Barat

Share this article
SEMAKIN JAUH : Wilayah operasional Geng curanmor asal Lampung semakin jauh hingga Tasikmalaya, Jawa Barat. Polda Jabar saat ekspos kasus. (Foto Polda Jabar)

BANDUNG : Geng curanmor asal Provinsi Lampung berburu motor curian hingga Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat. Geng Lampung terus melebarkan sayap mencari target motor curian semakin jauh dari daerah perantauan.

Ini menyusul beberapa kali ungkap kasus komplotan Lampung yang berhasil diamankan oleh Polres Tambora dan Polres Bogor, beberapa waktu lalu. Kini daerah operasinya hingga sampai Tasikmalaya.

Ungkap kasus jaringan Lampung ini berhasil dilakukan tim patroli jalan Polda Jabar, pada 11 September 2023. Awalnya, polisi mencoba menghentikan Toyota Hiace. Namun, pengemudi minibus mencoba melarikan diri. Dari pengejaran, mobil baru berhenti setelah menabrak pintu masuk tol.

”Petugas patrol mencoba menghentikan mobil, namun permintaan petugas tersebut tak diindahkan oleh pelaku, hingga akhirnya pelaku kabur dan menabrak pintu tol,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Dari pemeriksaan di dalam mobil ada tiga unit motor hasil curian dan tiga tersangka. Jaringan Lampung melakukan operasi pencuriannya di Kota Tasikmalaya dengan modus operasi memasukan kendaraan curian kedalam mobil mini bus untuk dibawa ke daerah Lampung.

“Jaringan Lampung ini modusnya berangkat dari Lampung, beroperasi di Kota Tasikmalaya. Dari pencurian, sepeda motor dinaikan ke dalam kendaraan Hiace lalu dibawa ke Lampung,” kata Ibrahim.

Modal Senjata Api Rakitan dan Kunci T

Sebanyak tiga orang pelaku berhasil diamankan di TKP. Hasil pengembangan, akhirnya dapat mengamankan pelaku lainnya sebanyak 5 orang yang bersembunyi di daerah Tanjungsari, Kabupaten Sumedang.

”Barang bukti yang diamankan dari 8 pelaku tersebut diantaranya 5 unit sepeda motor, 2 senjata api rakitan beserta 10 butir peluru, dan 4 kunci leter T,” tandasnya.

Jaringan Lampung ini beraksi mencuri sepeda motor di area parkir pinggir jalan dan halaman rumah. Apabila diketahui warga, mereka tak segan mengancam menggunakan senjata api.

“Dari data beberapa pelaku residivis, memang sudah lama bermain di area jauh, namun tetap mudah dijangkau,” kata dia.

Para pelaku pencurian kendaraan bermotor terancam pasal 363 KUHP, juncto pasal 55 KUHP, juncto pasal 481, dan 480 KUHP yang ancamannya paling lama 7 tahun penjara. (*)