Scroll untuk membaca artikel
Wisata Lampung

Status Izin Geothermal Sekincau Selatan Belum Terang, Laskar Lampung Siapkan Langkah ke Ombudsman

×

Status Izin Geothermal Sekincau Selatan Belum Terang, Laskar Lampung Siapkan Langkah ke Ombudsman

Share this article


Status Izin Geothermal Sekincau Selatan Belum Terang, Laskar Lampung Siapkan Langkah ke Ombudsman




Status Izin Geothermal Sekincau Selatan Belum Terang, Laskar Lampung Siapkan Langkah ke Ombudsman-ist-ist

LAMPUNG BARAT, RADARTVNEWS.COM –  Kepastian hukum pengembangan energi panas bumi (geothermal) di Sekincau Selatan, Kabupaten Lampung Barat, kembali menjadi sorotan. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Lampung Indonesia mempertanyakan status terkini penugasan PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau (SEGSS) dan mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka informasi perizinan yang dinilai belum menjawab substansi permohonan publik.

Sekretaris Jenderal DPP Laskar Lampung Indonesia, Panji Nugraha AB, S.H., menegaskan bahwa persoalan utama yang ingin dijelaskan bukan lagi keberadaan dokumen penugasan pemerintah pada 2018, melainkan bagaimana status hukum penugasan tersebut setelah melewati jangka waktu yang tercantum dalam keputusan menteri.

Baca Juga :  Peusijuek, Tradisi Adat Aceh yang Penuh Makna Doa dan Harapan

Menurut Panji, dokumen yang diterima organisasinya dari Kementerian ESDM berupa Keputusan Menteri ESDM Nomor 1870 K/30/MEM/2018 tertanggal 21 Juni 2018. Keputusan tersebut memberikan Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) panas bumi kepada PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau untuk wilayah Sekincau Selatan, Kabupaten Lampung Barat.

Namun, dalam diktum kedua keputusan itu, jangka waktu penugasan ditetapkan paling lama tiga tahun sejak keputusan diterbitkan dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali selama satu tahun.

Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi Laskar Lampung untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai keberlanjutan status hukum penugasan tersebut hingga saat ini.

“Yang kami minta adalah kejelasan status hukum penugasan tersebut saat ini. Apakah masih berlaku, telah diperpanjang, telah berakhir, dicabut, atau berubah menjadi bentuk perizinan lainnya. Sampai saat ini informasi tersebut belum kami peroleh,” ujar Panji.

Baca Juga :  Wagub Sumsel Prihatin Dua Jurnalis Dianiaya Saat Liputan Aksi Karhutla di Mapolda

Dokumen 2018 Belum Menjawab Pertanyaan Utama

Laskar Lampung menilai dokumen penugasan tahun 2018 belum cukup untuk menjelaskan dasar hukum kegiatan perusahaan pada saat ini. Organisasi tersebut menegaskan perlunya dokumen lanjutan yang dapat menerangkan apakah penugasan pernah diperpanjang, mengalami perubahan status, atau dilanjutkan melalui perizinan lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam permohonan informasi publik yang diajukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian ESDM, Laskar Lampung meminta sejumlah dokumen dan keterangan tambahan. Di antaranya dokumen perpanjangan PSPE, dokumen perubahan status hukum, laporan pelaksanaan kegiatan, serta hasil evaluasi dan pengawasan pemerintah.

Berdasarkan telaah organisasi terhadap dokumen yang diterima, belum ditemukan dokumen ataupun keterangan resmi yang menjelaskan status hukum aktual penugasan tersebut setelah melewati masa yang ditetapkan dalam keputusan menteri.

Baca Juga :  Dua Hari Pencarian, Pria yang Melompat ke Laut di Pelabuhan Bakauheni Ditemukan Selamat

Kondisi ini, menurut Panji, perlu dijawab secara terbuka oleh instansi yang berwenang agar tidak menimbulkan ketidakpastian informasi di tengah masyarakat.

“Kami tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Kami hanya meminta kejelasan dan keterbukaan informasi publik sebagaimana dijamin oleh undang-undang. Jika memang terdapat perpanjangan atau perubahan status, publik berhak mengetahui dasar hukum dan dokumennya,” tegasnya.

Izin Lingkungan dan Penggunaan Lahan Ikut Disorot

Selain status penugasan, Laskar Lampung turut meminta kejelasan mengenai pemenuhan kewajiban lingkungan dan penggunaan lahan dalam kegiatan pengembangan panas bumi di Sekincau Selatan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:



Source link