Scroll untuk membaca artikel
Wisata Lampung

Buron Kasus Curat di Lampung Timur Dibekuk, Polisi Temukan 12 Gram Sabu

×

Buron Kasus Curat di Lampung Timur Dibekuk, Polisi Temukan 12 Gram Sabu

Share this article


Buron Kasus Curat di Lampung Timur Dibekuk, Polisi Temukan 12 Gram Sabu




Petugas membantu korban dalam penanganan darurat di lokasi kejadian.-Syamsudin/Radar TV-Dokumentasi Syamsudin/Radar TV

LAMPUNG TIMUR, RADARTVNEWS.COM – Pelarian WA, buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur, akhirnya terhenti. Namun, penangkapan pria yang disebut sebagai residivis tersebut justru membuka perkara baru. Polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 12 gram saat menggeledah barang milik pelaku.

WA, warga Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, ditangkap polisi pada Selasa malam, 20 Oktober 2026. Ia sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus curat yang terjadi pada September 2026.

Kanit Resum Satreskrim Polres Lampung Timur, IPDA Jaka Aria, mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan pengejaran terhadap tersangka yang dikenal kerap menghindari kejaran aparat.

Baca Juga :  Stray Kids Tembus 3 Juta Penjualan, ATEEZ hingga NEXZ Raih Sertifikasi Circle Chart

“Pelaku berinisial WA, warga Kecamatan Way Jepara, merupakan DPO perkara pencurian dengan pemberatan pada September 2026 lalu. Pelaku juga residivis kasus serupa dan terkenal sangat licin. Akhirnya berhasil kami amankan malam tadi, saat perjalanan dari arah Metro menuju Way Jepara,” ujar IPDA Jaka Aria.

Sempat Berusaha Kabur dengan Menabrakkan Mobil

Proses penangkapan WA tidak berlangsung mudah. Saat petugas berupaya menghentikannya di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kecamatan Sukadana, Lampung Timur, tersangka diduga berusaha melarikan diri dengan menabrakkan mobil yang dikendarainya ke arah petugas.

Meski sempat melakukan perlawanan dengan cara tersebut, polisi akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap barang milik WA. Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan bungkusan plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 12 gram.

Baca Juga :  Sempat Loncat Tinggi, Harga Beras di Jepang Kini Turun di Bawah Rp 342 Ribu per 5 Kg

Selain itu, sejumlah plastik klip berukuran kecil juga ditemukan di dalam dompet milik tersangka.

Temuan tersebut membuat WA kini harus menghadapi pemeriksaan tidak hanya terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, tetapi juga perkara dugaan penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA:Proyek Jalan Rp88 Miliar dari Pinjaman SMI Dipantau Kejari Lampung Timur

Kasus Narkoba Dilimpahkan ke Satresnarkoba

IPDA Jaka Aria menjelaskan, setelah ditangkap, WA langsung dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim.

Sementara itu, penanganan perkara narkotika yang ditemukan saat penggeledahan akan dilimpahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku sudah kami amankan di ruang penyidik Reskrim Mapolres Lampung Timur guna menjalani pemeriksaan kasus curat. Untuk kasus narkotika, kami limpahkan ke Satresnarkoba Lampung Timur,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ratusan Siswa di Cirebon Diduga Keracunan MBG, Operasi SPPG di Suspend

Dalam perkara pencurian dengan pemberatan, polisi menyebut tersangka dijerat dengan Pasal 447 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sebagaimana disampaikan IPDA Jaka Aria yang mewakili Kasat Reskrim Polres Lampung Timur.

Penangkapan WA kini menjadi bagian dari pengungkapan dua dugaan perkara sekaligus. Polisi masih mendalami kasus curat yang menjeratnya, sekaligus menindaklanjuti temuan sabu seberat 12 gram untuk mengungkap lebih jauh dugaan keterlibatan tersangka dalam perkara narkotika.

BACA JUGA:Catat Tanggalnya! Operasi Patuh Krakatau 2026 Digelar 26 Oktober–8 November, Ini yang Perlu Disiapkan Pengenda

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

wawancara reporter syamsudin dengan ipda jaka aria.



Source link