Kamis 22-10-2026,06:01 WIB
Reporter:
MG – Sarah Wafi Taqiya|
Editor:
Jefri Ardi

Kebun Sawit–Istimewa
RADARTVNEWS.COM – Kelapa sawit menjadi salah satu komoditas perkebunan terbesar di Indonesia. Luas kebunnya berada di kisaran 16 juta hektare, dengan angka berbeda antara Badan Pusat Statistik (16,005 juta hektare pada 2024) dan Direktorat Jenderal Perkebunan (16,83 juta hektare). Pertanyaannya, mengapa begitu banyak orang menanam sawit, dan mengapa perluasannya sampai menyentuh kawasan hutan?
Alasan paling mendasar adalah ekonomi. Menurut Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDKS), sektor ini melibatkan sekitar 2,4 juta petani swadaya dan 16 juta tenaga kerja. Perkebunan rakyat menguasai sekitar 41 persen luas kebun nasional.
Sejumlah kajian menggambarkan daya tarik pendapatannya. Studi PASPI, lembaga kajian industri sawit, menyebut pendapatan petani sawit lebih tinggi dan tumbuh lebih cepat dibanding petani nonsawit. Sebuah kajian di Kecamatan Tandun, Rokan Hulu, menghitung dengan asumsi produksi 18 ton per hektare per tahun dan harga Rp3.000 per kilogram, pendapatan bersih petani sekitar Rp35,5 juta per hektare per tahun. Penelitian di sebuah desa bahkan mencatat rata-rata pendapatan petani Rp2–5 juta per bulan. Angka-angka ini bersifat ilustrasi, sebab hasil nyata bergantung pada harga, bibit, perawatan, dan umur tanaman.
Selain itu, sawit membuka lapangan kerja dan memicu usaha turunan, seperti penyedia pupuk, transportasi, dan jasa pengolahan.
Lalu, Mengapa Sampai ke Kawasan Hutan?
Menurut Sawit Watch yang dikutip Mongabay, sekitar 3,3 juta dari 17,3 juta hektare kebun sawit berada di dalam kawasan hutan. Para pihak menyebut beberapa penyebab.
Pertama, pengawasan yang lemah. Kompas menulis bahwa euforia otonomi daerah pascaorde baru dan pembiaran pengawasan selama lebih dari dua dekade membuat kawasan hutan dirambah, tidak hanya oleh masyarakat, tetapi juga korporasi.
Kedua, izin yang tidak sinkron. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkap 194 perusahaan memegang izin usaha perkebunan seluas sekitar 1,08 juta hektare, sebagian lahannya masuk hutan lindung dan belum berizin pelepasan kawasan hutan.
Ketiga, tumpang tindih penetapan kawasan. Anggota DPR Firman Soebagyo menyebut ada petani peserta transmigrasi yang lahannya terlantar setelah reformasi tanpa kejelasan izin, serta pelaku usaha yang sedang mengurus izin lalu lahannya ditetapkan sebagai kawasan hutan melalui keputusan menteri. Ia juga mengakui ada pihak yang tahu lokasi itu kawasan hutan tetapi tetap menanam.
Keempat, peran pemodal dan perorangan. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pernah menyita kebun milik cukong di Taman Nasional Tesso Nilo. Di tingkat perorangan, Polres Bengkalis pada 29 Agustus 2026 menetapkan seorang petani berinisial JFP (29) sebagai tersangka karena menguasai sekitar 4 hektare kawasan hutan produksi terbatas yang terbakar dan ditanami sawit tanpa izin.
BACA JUGA:Video Penanaman Sawit di Lahan Bekas Karhutla Sumbar Viral, Sejumlah Pria Jalani Pemeriksaan
pencatatan sebagian kebun swadaya belum optimal karena bibit tidak bersertifikat dan perawatan terbatas, sementara penambahan luas lahan tidak selalu meningkatkan produktivitas. Sekitar 2,7 juta hektare kebun rakyat sudah berumur 25–30 tahun dan perlu diremajakan, sehingga peningkatan hasil dari lahan yang ada menjadi alternatif selain membuka lahan baru.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
bpdks












