Sabtu 24-10-2026,20:15 WIB
Reporter:
MG – Puja Yana|
Editor:
Jefri Ardi

Pemprov Lampung Tunggu Keputusan Kemendagri soal Jabatan Dua Bupati-ilustrasi-Magnific
RADARTVNEWS.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengusulkan pengisian jabatan Bupati Way Kanan dan Bupati Lampung Tengah kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hingga Jumat (23/10/2026), kedua usulan tersebut masih dalam proses pemeriksaan di tingkat kementerian sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Binarti Bintang, mengatakan usulan pengisian jabatan Bupati Way Kanan disampaikan lebih dahulu dibandingkan usulan untuk Kabupaten Lampung Tengah.
Menurut Binarti, usulan Way Kanan telah memasuki tahap harmonisasi, sedangkan kedua berkas masih harus melalui proses verifikasi dan validasi oleh Kemendagri.
Usulan Way Kanan Disampaikan Lebih Dahulu
Berdasarkan data Pemprov Lampung, usulan pengisian jabatan Bupati Way Kanan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri pada 21 September 2026. Sebelumnya, DPRD Way Kanan telah menggelar rapat paripurna persetujuan pada 17 September 2026.
Sementara itu, usulan pengisian jabatan Bupati Lampung Tengah disampaikan pada 19 Oktober 2026, setelah DPRD setempat menggelar rapat paripurna persetujuan pada 14 Oktober 2026.
Binarti menjelaskan, dokumen dari kedua daerah tersebut telah dinyatakan lengkap dan dikirimkan melalui aplikasi. Namun, kelengkapan dokumen belum berarti proses pengisian jabatan selesai karena masih ada tahapan pemeriksaan oleh kementerian.
Pelantikan Menunggu Terbitnya SK
Setelah seluruh tahapan di Kemendagri selesai, proses selanjutnya adalah menunggu penerbitan surat keputusan (SK). Pelantikan pejabat yang mengisi kedua jabatan tersebut nantinya akan dilakukan oleh Gubernur Lampung.
Pemprov Lampung berharap proses administrasi pengisian jabatan Bupati Way Kanan dan Bupati Lampung Tengah dapat segera diselesaikan. Binarti memperkirakan SK dapat diterbitkan pada Oktober 2026, meskipun waktu pastinya bergantung pada proses yang berlangsung di Kemendagri.
Dengan demikian, kepastian pengisian kedua jabatan tersebut masih menunggu penyelesaian verifikasi dan validasi berkas serta penerbitan keputusan dari kementerian terkait.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
lampung geh news (@lampunggehnews)












