Rabu 04-11-2026,13:27 WIB
Reporter:
Mg – Salsabila Indiana Putri |
Editor:
Jefri Ardi

Tiga perwira tinggi Polri (dari kiri ke kanan: Irjen Ahrie Sonta, mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Irjen Slamet Uliandi) yang terseret dalam pusaran kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. –(Repro Kompas.com)
RADARTVNEWS.COM – Tim penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus mendalami kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam perkembangan pemeriksaan lanjutan, penyidik mengungkap sejumlah fakta baru terkait sasaran penyadapan serta barang bukti digital yang telah berhasil disita.
Selain Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Ahrie Sonta (ASN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian juga memeriksa satu tokoh penting perwira tinggi Polri. Tokoh tersebut adalah Irjen Pol Slamet Uliandi (SU), mantan Kepala Divisi TIK Polri, yang saat ini masih diperiksa secara intensif dengan status sebagai saksi kunci.
Berdasarkan hasil penyidikan lanjutan, tindakan penyadapan tanpa prosedur melalui Lawful Interception Management System (LIMS) tersebut tidak hanya menyasar nomor pribadi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Akses penyadapan ilegal ini diduga juga dialamatkan ke sejumlah figur dan elemen penting di tanah air.
Pihak Bareskrim Polri mengonfirmasi bahwa sasaran penyadapan mencakup para pejabat negara, tokoh politik, awak media/jurnalis, pimpinan organisasi masyarakat (ormas), aktivis LSM, hingga pengusaha nasional. Seluruh aktivitas tersebut dilakukan tanpa adanya kaitan dengan proses penegakan hukum yang sah.
Penyitaan Barang Bukti Digital dan Pelanggaran UU ITE
Dalam menangani perkara ini, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi serta 3 orang saksi ahli guna menguatkan konstruksi hukum. Selain itu, tim penyidik berhasil menyita barang bukti digital berupa 11 unit telepon genggam (handphone), 1 unit iPad, serta 4 buah flashdisk yang digunakan dalam operasional maupun penyimpanan log sistem.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat pasal berlapis. Selain dijerat dengan Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP terbaru, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pembelokan transmisi serta penghapusan data elektronik ilegal dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.
BACA JUGA:Yunika Indahayati Tak Hadiri Panggilan Pertama Polda Lampung, Penyidik Siapkan Pemanggilan Kedua
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:












