Scroll untuk membaca artikel
Wisata Lampung

Polda Riau Gagalkan Peredaran 34,96 Kg Sabu, Lima Tersangka Diamankan

×

Polda Riau Gagalkan Peredaran 34,96 Kg Sabu, Lima Tersangka Diamankan

Share this article


Polda Riau Gagalkan Peredaran 34,96 Kg Sabu, Lima Tersangka Diamankan




Polda Riau Gagalkan Peredaran 34,96 Kg Sabu, Lima Tersangka Diamankan-ilustrasi-(Magnific)

RADARTVNEWS.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional dengan barang bukti sabu seberat 34.965,91 gram atau sekitar 34,96 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan lima tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Sarang Narkoba (OSN), yang dilaksanakan sebagai tindak lanjut perintah Presiden kepada Kapolri untuk memberantas peredaran gelap narkotika di Indonesia.

Baca Juga :  Bukan Cuma Kurang Tidur, Ini Alasan Begadang Bikin Perut Terasa Makin Lapar

Berdasarkan informasi yang dilaporkan Disway, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan intensif selama kurang lebih dua minggu oleh Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau.

Penyelidikan Berawal dari Kabupaten Bengkalis

Pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, tim memperoleh informasi mengenai ciri-ciri orang yang diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika di sebuah SPBU di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Pangkalan Jambi, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Setelah melakukan pengembangan, petugas melanjutkan penyelidikan menggunakan metode control delivery atau pengawasan penyerahan barang untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Baca Juga :  Stray Kids Tembus 3 Juta Penjualan, ATEEZ hingga NEXZ Raih Sertifikasi Circle Chart

Pada hari yang sama, sekitar pukul 21.00 WIB, tim bergerak menuju Jalan H. Usman, Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial SL yang diduga berperan sebagai kurir penerima barang.

Terungkap Dugaan Keterlibatan Jaringan Malaysia

Dari hasil pemeriksaan, penyidik mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah orang dengan peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Salah satu tersangka berinisial SD mengaku menjalankan aksinya atas perintah seorang warga negara asing berinisial Wan yang berada di Malaysia. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam laporan, SD mengaku telah melakukan kegiatan tersebut sebanyak 11 kali selama dua tahun terakhir.

Baca Juga :  Sayang Hewan, Kenali Risiko Rabies: Edukasi Pencegahan Menjangkau Siswa di Lampung

Untuk setiap kilogram sabu yang dibawa, SD disebut menerima upah sebesar Rp3 juta.

Informasi tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan jaringan lintas negara yang memasok atau mengendalikan peredaran narkotika tersebut.

Pemberantasan Peredaran Narkotika Berlanjut

Pengungkapan hampir 35 kilogram sabu ini menjadi bagian dari upaya Polda Riau memberantas peredaran gelap narkotika melalui Operasi Sarang Narkoba.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

disway.id (@diswaydotid).



Source link