Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

3 Terdakwa Pembunuh Dwiki Divonis 14 Tahun Dan 11 Tahun Penjara

3
×

3 Terdakwa Pembunuh Dwiki Divonis 14 Tahun Dan 11 Tahun Penjara

Share this article
3 Terdakwa Pembunuh Dwiki Divonis 14 Tahun Dan 11 Tahun Penjara
3 Terdakwa Pembunuh Dwiki Divonis 14 Tahun Dan 11 Tahun Penjara

radartvnews.com – Dalam Amar putusannya di sidang perkara pembunuhan sadis terhadap Dwiki Dwi Sofyan pelajar SMK Negri 2 Bandar Lampung Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1a, Tanjung Karang  yang diketuai Yus Enizar akhir nya menjatuhi vonis hukuman kepada terdakwa Oka Rahmanda dan Deni Kurniawan masing-masing 14 tahun kurungan penjara sedangkan bagi  terdakwa  Febriansyah Amalan hakim menjatuhi hukuman selama 11 tahun penjara lantaran ketiganya dinilai terbukti bersalah bersama-sama berencana membunuh korban Dwiki Sofyan dengan cara diluar kemanusiaan yakni dengan 107 tusukan dimana putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya  menuntut para terdakwa masing-masing hukuman selama 20 tahun penjara.

Atas putusan hakim ini jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir –pikir. (lih/cat)