Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Bekas Kadis Kominfo Pringsewu Divonis 1 Tahun

0
×

Bekas Kadis Kominfo Pringsewu Divonis 1 Tahun

Share this article
Bekas Kadis Kominfo Pringsewu Divonis 1 Tahun
Bekas Kadis Kominfo Pringsewu Divonis 1 Tahun

radartvnews.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang Syamsudin menghukum mantan kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pringsewu, Sugesti Hendarto dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan kurungan.

Hakim menilai, perbuatan terdakwa Sugesti terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain hukuman pidana, sugesti juga dikenakan hukuman tambahan berupa pidana denda sebesar  50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 1 bulan.

Sebelumnya, proyek bernilai  94 juta ini dicairkan Sugesti dengan cara meminjam perusahaan CV Adhya Pratama, sebagai pekerja di proyek tersebut.

Adapun pengadaanya berupa, 2 unit tower senilai  65 juta, 2 paket radio senilai  15 juta dan 2 unit Pc computer senilai 14 juta.

Namun diluar prosedur, dalam pelaksanaannya proyek itu tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. Sedangkan hanya diketahui oleh terdakwa tanpa melibatkan panitia pengadaan proyek.

Sehingga perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian  sebesar  51 juta rupiah. Atas putusan itu, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terima. (ren/rie)