Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Wartawan Gadungan Cuma Wajib Lapor

2
×

Wartawan Gadungan Cuma Wajib Lapor

Share this article
Wartawan Gadungan Cuma Wajib Lapor

radartvnews.com- Petualangan  Erlyan Utama (35) warga perum palem asri, Tanjung Seneng, Bandar Lampung, harus terhenti setelah berhasil diamankan petugas unit Tipiter Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung saat menemui Kepala Rutan Way Hui, senin kemarin (22/7).

Pengamanan Erlyan dilakukan berdasarkan laporan pihak media masa (Lampung Post) yang mendapatkan laporan bahwa ada salah satu wartawannya melakukan pemerasan kesejumlah instansi terkait dari Sekolah Dasar (SD) hingga beberapa instansi pemerintah.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Harto Agung Cahyono menjelaskan, dari hasil penyelidikan pelaku sudah melakukan aksinya beberapa kali di sejumlah tempat.

Saat ini penyidik menunggu korban yang masih berada di luar kota untuk melakukan pelaporan terkait aksi pelaku.

“Pelaku sudah kerap melakukan pemerasan atas nama salah satu media, owner dan kontributor media menghubingi saya, kita berhasil mengamankan dan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Harto.

Karenanya petugas memberlakukan wajib lapor persatu minggu dan dijerat dengan pasal 368 KUHPidana sambil  menunggu laporan dari korban lainnya yang merasa telah di peras oleh pelaku, tutup Harto.(ren/san)