Scroll untuk membaca artikel
Pemprov Lampung

Ironis, Pemprov Setuju Hapus UMK

0
×

Ironis, Pemprov Setuju Hapus UMK

Share this article

Radartvnews.com – Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia mewacanakan akan menghapuskan penerapan upah minimum kota bagi buruh di setiap daerah. Rencananya, penerapan gaji buruh akan ditetapkan satu saja yakni upah minimum provinsi.Rencana ini kemudian menimbulkan polemik khususnya bagi para buruh. karena dinilai justru merugikan bagi para buruh, adanya perbedaan UMK dan UMP disetiap daerah.Wacana ini menimbulkan polemik khususnya bagi para buruh. Disi lain, pemerintah provinsi lampung justru mendukung wacana ini. Dalihnya, tak bisa berbuat banyak dan hanya bisa mengikuti kebijakan pusat. Padahal pemprov punya hak untuk membela warganya dan memberikan masukan ke kementerian.Diketahui, UMK kota bandar lampung tahun 2020 telah ditetapkan menjadi 2,6 Juta Rupiah. Sementara UMP Lampung ditetapkan menjadi 2,4 Juta Rupiah. Jika wacana penghapusan UMK diterapkan maka penghasilan masyarakat Bandar Lampung akan mengikuti UMP Lampung, artinya justru mengalami penurunan sebesar 200 ribu rupiah.(gal, bow, rie)