Scroll untuk membaca artikel
corona lampungPemprov Lampung

Bansos Covid-19 Lampung, Dugaan Mark Up Kessos Mulai Diaudit

2
×

Bansos Covid-19 Lampung, Dugaan Mark Up Kessos Mulai Diaudit

Share this article
Dalam penyaluran Biro Kessos mendapatkan anggaran sebesar Rp9,8 miliar untuk 98 ribu paket sembako yang dibagikan ke 15 kabupaten/ kota di Lampung

Radartvnews.com- Inspektorat dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung akan mulai mengaudit dugaan mark up terkait bantuan sosial (Bansos) bagi masyarakat terdampak covid-19.

Diketahui dugaan mark up bansos covid-19 yang dikelola Biro Kesejahteraan Sosial (Kessos) ini belakangan ramai. Dugaan mark up ini dengan modus melebihi harga barang tiap item dari harga normal.

Dalam penyaluran Biro Kessos mendapatkan anggaran sebesar Rp9,8 miliar untuk 98 ribu paket sembako yang dibagikan ke 15 kabupaten/ kota di Lampung. Sebelumnya Inspektorat juga telah memanggil Kepala Biro Kessos Lampung Ratna Dewi untuk mengklarifikasi terkait pemberitaan yang ramai.

Dari hasil pemanggilan, Ratna Dewi membantah jika melakukan mark up bansos termasuk juga membantah pengkondisian dengan pihak ketiga atau pihak penyedia barang.  Meski begitu Inspektorat bersama BPKP akan tetap melakukan audit.

Inspektur Pembantu Wilayah V Inspektorat Provinsi Lampung Harris Kadarusman mengatakan, bahwa audit akan dilakukan untuk memastikan proses pengadaan dan pendistribusian apakah sudah sesuai ketentuan atau tidak.

“Jika nantinya dari hasil audit terdapat selisih harga maka anggaran diwajibkan dikembalikan ke kas negara dan jika memang terdapat unsur penyimpangan maka bisa diproses secara hukum,” jelas Harris Kadarusman.

Sebelumnya, dalam tayangan program newstrending Radar Lampung TV, edisi Panas Dingin Dana Corona, Kepala Biro Kessos Pemprov Lampung ratna Dewi membantah, menurutnya untuk membeli paket sembako tiap item barang telah disesuaikan.

Ratna Dewi pun menyatakan nantinya tiap pendistribusian akan dievaluasi dan diaudit oleh Inspektorat. Pihaknyapun menyatakan siap bertanggung jawab jika nantinya setelah diaudit ditemukan kejanggalan.(lih/san)