Scroll untuk membaca artikel
Utama

Soal PP Jokowi Legalitas Minuman Keras, Arinal: Miras Haram!

10
×

Soal PP Jokowi Legalitas Minuman Keras, Arinal: Miras Haram!

Share this article
Arinal Djunaidi menegaskan bahwa minuman keras atau biasa yang disebut miras ini dalam ajaran islam hukumnya haram.

Radartvnews.com– Keputusan Presiden Republik Indonesia Jokowi Widodo membuka peluang investasi perusahaan minuman keras atau miras di empat Provinsi di Indonesia menuai pro kontra.

Lampung memang tidak termasuk dalam penerapan Perpres nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Meski begitu Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menegaskan bahwa minuman keras atau biasa yang disebut miras ini dalam ajaran islam hukumnya haram.

“Pemerintah harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, bahwa minuman keras atau miras tidak baik,” jelas Arinal Djunaidi.

Diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi menekan regulasi turunan UU Cipta Kerja yang membuka peluang investasi minuman keras.

Dalam Perpres nomor 10 tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal investasi miras diizinkan di 4 provinsi diantaranya Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.(lds/san)