Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Hakim Sepakat Penganiayaan, SAJ Divonis 4 Tahun

0
×

Hakim Sepakat Penganiayaan, SAJ Divonis 4 Tahun

Share this article
Sidang putusan terdakwa Aplin Adrian digelar di PN Negeri Tanjung Karang (1/4)

Radartvnews.com– Sidang perkara penganiayaan dan penusuk Syech Ali Jaber atas terdakwa Alpin Andrian digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang (1/4).

Ketua Majelis hakim Dadi Rahmadi memvonis terdakwa dengan kurungan penjara selama 4 tahun. Menurut majelis hakim dalam siang putusan yang digelar kamis 1 Maret 2021, terdakwa Alpin Andrian telah terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana penganiayaan.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Alpin melanggar pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata tajam dan merujuk ketentuan pasal 351 ayat 1.

Untuk diketahui bahwa putusan yang diberikan oleh majelis hakim ini lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandarlampung yang menuntut terdawka dengan hukuman 10 tahun penjara, karena dinilai melanggar pasal 340 tentang percobaan pembunuhan.

Atas putusan majelis hakim, kuasa hukum Alpin Andrian Ardiansyah menjelaskan, puas dengan putusan hakim lantaran hakim secara objektif menyatakan tidak ada niat membunuh dan sudah sesuai fakta persidangan. “Karena Alpin hanya berniat melukai sebagaimana diatur pasal 351 KUHP, namun sebagai kuasa hukum kami belum sependapat tentang masalah kejiwaan,” jelasnya.

Menurut bang Aca-sapaan akrab Ardiansyah pihaknya tetap berkeyakinan pasal 45 bisa diberlakukan untuk Alpin.

Terkait upaya hukum banding, sebagai kuasa hukum dirinya masih pikir-pikir dan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan kliennya.(rmd/san)