Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

3 Hotel Disegel: Sari Damai, Sahid dan Marcopolo Tunggak Pajak

16
×

3 Hotel Disegel: Sari Damai, Sahid dan Marcopolo Tunggak Pajak

Share this article

Radartvnews.com – Tim gabungan terdiri dari Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung bersama Tim Pengendalian Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah Kota Bandar Lampung menyegel 3 hotel di Bandar Lampung karena menunggak pajak, Rabu (23/6).

Tim gabungan semula menyegel Hotel Sari Damai yang terletak di Jalan Teuku Umar, Kedaton, karena menunggak pajak dari bulan Maret 2020. Petugas langsung memberi segel di pintu masuk dan tempat recepsionis hotel. Sebelum menutup paksa, petugas juga mengklaim telah memberi surat teguran kepada pengelola hotel untuk melunasi kewajiban membayar pajak.

Setelah Hotel Sari Damai, petugas kembali menggeruduk Hotel Sahid. Hotel yang diresmikan oleh Menteri Soesilo Soedarman di era Presiden Suharto tak luput dari penertiban Tim Pengawas Pajak.

Sempat terjadi ketegangan antara pengelola Hotel Sahid dengan petugas ketika tim hendak menginformasikan penyegelan. Namun, tim tetap menutup paksa hotel tersebut sambil memberi penjelasan alasan penyegelan.

Ketua Tim Pengendalian Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah Kota Bandar Lampung, M. Umar menyatakan penyegelan ketiga hotel tersebut karena masalah pajak. Berdasarkan data badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah ( BPPRD ) Kota Bandar Lampung, Hotel Sahid menunggak pajak sejak November 2020.

M. Umar berharap dengan penertiban ini, wajib pajak segera memenuhi kewajibannya dan bisa bekerja sama dengan baik. Penutupan paksa ini juga bersifat sementara, sambil menunggu penyelesaian dari pengelola hotel tersebut.

Selain dua hotel, petugas juga menutup paksa Hotel Marcopolo di Jalan Doktor Susilo karena menunggak pajak dari bulan Februari 2019, ada pun pajak yang belum dilunasi diantaranya pajak parkir dan PBB.(rmd/san)