Rulli Emanuel dan Baba Supriyadi dua warga jelan teluk raya panjang selatan Bandar Lampung hanya dapat menyesali perbuatanya saat jaksa penuntut umum meminta kepada majelis hakim untuk menghukum keduanya masing masing selama 18 bulan penjara
Dalam tuntutan jaksa menyatakan kedua terdakwa telah terbukti meyakinkan bersalah tanpa hak melawan hukum memiliki menyimpan atau mengunkan narkotika jenis golongan satu jenis daun ganja yang dimadsud pasal 114 no 35 tahun 2009 tentang narkotika
Terdakwa sendiri dibekuk petugas berkat laporan masyarakat setempat yang sudah geram dengan ulah keduanya sering mengunakan narkoba. keduanya dibekuk dikediamna rumah salah satu terdakwa saat sedang menghisap barang harampada 4 september 2015 lalu
Usai membacakan tuntutan oleh jaksa majelis hakim yang diketuai oleh Nirmala menunda sidang pekan depan dengan agenda putusan