radartvnews.com – Dalam sidang lanjutan ketiga perkara pengeroyokan terhadap dua anggota kepolsian dari polres Waykanan dan dua orang pengamanan swasta dari PT.PML pada 18 september 2015 silam dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak korban di pengadilan negeri blambangan umpu, way kanan ini diketuai oleh hakim ABS Hadi Nasution SH,MH.
Dalam sidang kali ini jaksa menghadirkan 5 orang saksi dimana menurut para saksi kejadian penganiayaan tersebut berawal ketika para korban brigpol Heri Prayitno, Bripda Wawan Andika, Tomi dan Rudi Saputra, sedang menjalakan tugas patroli di tanah register 44 inhutani, kecamatan blambangan umpu, kabupaten way kanan yang tiba-tiba didatangi segerombolan orang tak dikenal dan lantas memukuli korban dengan membabi buta.
Usai mendengarkan keterangan para saksi tersebut sidang yang juga dihadiri puluhan anggota kepolisian polres way kanan ini mejelis hakim menyatakan masih belum menemukan fakta-fakta atas kejadian yang sebenarnya terjadi atas kasus pengeroyokan tersebut, sehingga sidang kembali ditunda pada 26 januari mendatang dengan agenda yang sama.
Sebelum nya diberitakan kasus pengeroyokan ini diduga kuat dimotori oleh salah satu anggota dprd kabupaten setempat namun belum diketahui motif dibalik penyerangan itu sendiri. (ded\waykanan)