Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Aniaya Korban Hingga Luka Berat, Terdakwa di Tuntut Dua Tahun Penjara

5
×

Aniaya Korban Hingga Luka Berat, Terdakwa di Tuntut Dua Tahun Penjara

Share this article

radartvnews.com – Heru Syarif terdakwa pelaku penganiayaan terhadap kobanya Heriyansyah  terdiam lesu saat jaksa penuntut umum yuni meminta kepada majelis hakim  untuk menghukum warga Pesawahan Teluk Betung Selatan Bandar Lampung iniselama dua tahun penjara.

Menurut jaksa pria berusia 33 tahun ini telah terbukti bersalah melakukan pengeroyokan terhadap korbanya mengalami luka luka akibat terkena senjata tajam dan pukulan terdakwaperbuatan terdakwa sendiri sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP.

Dalam dakwaan jaksa sebelumnya pengeroyokan ini terjadi didepan bioskop queen dijalan ikan sambah pesawahanteluk betung selatan bandar lampung 3o juni 2015 lalu dimana terdakwa dan rekanya fernando yang masih dpo langsung menganiaya korban yang pada saat itu sedang nongorong seorang diri.

Korban dihajar secara bertubi tubi mengunakan tangan dan kaki tak puas begitu saja terdakwa pun langsung menusuk dibagian kaki kanan korban dengan mengunakan pisau.

Usai membacakan tuntutan majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda putusan. (leo\rltv)