radartvnews.com – Pemanggilan terhadap sekertaris dinas perhubungan komunikasi dan informtika atau Dishubkominfo Lampung Timur Yunarlani ini oleh kejaksaan negri sukadana. Dimana kuat dugaan pemanggilan ini terkait adanya peyimpangan yang di duga tidak sesuai dengan peruntukan nya seperti di dalam kegiatan – safety ridding dengan nilai anggaran 100 juta rupiah tahun anggaran 2015 di dishubkominfo lampung timur, kegiatan pengelolaan terminal angutan darat dengan nilai anggaran 75 juta rupiah dan kegiatan rehabilitasi pemeliharaan terminal dengan nilai anggaran 150 juta rupiah yang ada di kecamatan mataram baru yang di duga terjadi tumpang tindih dan beberapa kegiatan lain ya yang di duga terjadi peyimpangan.
Usai menjalani pemeriksaan Yunarlani membenarkan pemangilan tersebut terkait ada nya laporan terhadap kegiatan di dinas Dishubkominfo tahun 2015 lalu diri nya juga mengatakan akan melaporkan pemangilan ini kepada atasannya yakni kepala dinas Dishubkominfo Afdal Faisal.
Terkait hasil pemeriksaan ini sendiri pihak kejaksaan negri sukadana sendiri belum dapat memberikan keterangan namun rencana nya kejari sukadana akan melakukan pemangilan kembali terhadap semua kepala bidang dan kepala dinas dishubkominfo untuk di mintai keterangan atas ada nya laporan dugaan peyimpangan didinas tersebut. (din\lamtim)