radartvnews.com – Rengga Praneta terdakwa kemilikan bahan peledak, hanya bisa pasrah , saat palu vonis majelis hakim dipengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang, menghukum dirinya selama tujuh bulan kurungan penjara , Warga Sukarame , Bandar Lampung ini dinilai bersalah lantaran terbukti bersalah memiliki lima butir amunisi jenis colt caliber yang masih aktif, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 1 uu darurat no 12 tahun 1951.
Sebelum nya terdakwa sendiri diamankan oleh polisi, saat menghadiri acara front pembela merah putih, dijalan Pulau Singkep, Sukarame Bandar Lampung, 27 oktober 2015 lalu, dimana saat itu Polisi mengetahui terdakwa Rengga, membawa lima butir peluru yang diikatkan dengan tali pinggang , dan saat diintrogasi, terdakwa mengaku bukanlah anggota Polisi maupun Polri, sehingga petugas membawanya kekantor Polresta Bandar Lampung.(leo/rltv)