BANDAR LAMPUNG- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat POLPP) Bandar Lampung Cik Raden, mulai diadili di pengadilan negeri kelas IA Tanjung Karang (26/5/2016). Jaksa Penuntut Umum M. Syarif mendakwa Cik Raden telah memerintahkan gusti zaldi, melakukan pengancaman kekerasan dan memaksa untuk melakukan pencabulan terhadap korban puji lestari, karyawan pusat kebugaran City Spa awal oktober 2015.
Syarif melanjutkan, gusti mengancam korban untuk melayani nafsu bejatnya. Gusti kemudian menghubungi rekannya yang juga anggota POL-PP, untuk mengerebek tempat pusat kebugaran. Setelah peristiwa penggrebekan/ pusat kebugaran yang terletak di daerah Teluk Betung Utara Bandar Lampung ini ditutup karena menyediakan perbuatan mesum.
Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan terdakwa memberikan uang sebesar 750 ribu rupiah kepada gusti yang sebelumnya telah mengatur rekayasa pencabulan. Terdakwa dijerat dengan pasal 289 KUHP tentang pencabulan junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pada dakwaan kedua, Jaksa menjerat cik raden dengan pasal 335 ayat (1) ke-1 kuhp tentang perbuatan tidak menyenangkan jo pasal 56 ke-2 KUHP. (leo/sep)