Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Rekayasa Pengerebekan City Spa, Kasat Pol PP Bandar Lampung Diadili

12
×

Rekayasa Pengerebekan City Spa, Kasat Pol PP Bandar Lampung Diadili

Share this article

BANDAR LAMPUNG- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat POLPP) Bandar Lampung Cik Raden, mulai diadili di pengadilan negeri kelas IA Tanjung Karang (26/5/2016). Jaksa Penuntut Umum M. Syarif mendakwa Cik Raden telah memerintahkan gusti zaldi,  melakukan pengancaman kekerasan  dan memaksa untuk melakukan pencabulan  terhadap korban puji lestari, karyawan pusat kebugaran City Spa awal oktober 2015.

Syarif melanjutkan, gusti  mengancam korban  untuk melayani nafsu bejatnya. Gusti kemudian menghubungi  rekannya yang juga  anggota POL-PP, untuk mengerebek  tempat pusat kebugaran. Setelah peristiwa penggrebekan/ pusat kebugaran yang terletak di daerah Teluk Betung Utara Bandar Lampung  ini ditutup karena  menyediakan perbuatan mesum.

Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan  terdakwa memberikan uang sebesar 750 ribu rupiah  kepada gusti  yang sebelumnya telah mengatur rekayasa  pencabulan. Terdakwa dijerat dengan pasal 289 KUHP tentang pencabulan junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pada dakwaan kedua, Jaksa menjerat cik raden dengan pasal 335 ayat (1) ke-1 kuhp tentang perbuatan tidak menyenangkan jo pasal 56 ke-2 KUHP. (leo/sep)