radartvnews.com – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Sabtu (16/7) melaksanakan kunjungan kerja ke Provinsi Lampung. Dua lokasi yang dikunjungi yaitu Desa Bogorejo Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran dan Desa Karang Rejo Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan. Selain meninjau lokasi, Menteri juga berdialog dengan Kelompok Tani setempat.
Dalam dialog, Menteri kelahiran Lampung ini mengatakan, masyarakat yang telah memanfaatkan Fungsi Hutan untuk kepentingan pertanian dan perkebunan tanpa merusak ekosistem akan di bina. Namun aset tanah yang merupakan hutan negara tidak boleh dimiliki apa lagi dipindah tangankan/ dijual belikan. Kelompok Tani yang menjadi Mitra Kementerian LHK selanjutnya di bina terus menerus supaya ada percontohan pelestarian hutan. ” Untuk itu ke depan ada 26 Lokasi Hutan dikelola Kelompok Tani di Indonesia akan dikunjungi oleh Kementerian LHK, ” jelas Menteri.
Dalam kunjungan tersebut turut hadir Dirjend. PSKL Hadi Daryanto, Dirjend. Planologi dan Tata Lingkungan Prof. Sanafri Awang, Staff.Ahli Menteri Bidang Ekonomi Agusyusanto, Kepala Biro Perencanaan, Kepala Pusat Kebijakan Strategis Herman Hermawan, Direktur DAS, Plt. Sekda Provinsi Lampung Ir. Sutono, MM, Kepala BAPEDA Ir. Taufik Hidayat,MM , Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Fiter Syahbudin dan Kepala UPTD TAHURA Sumardi.
Dalam dialog dengan Ketua Kelompok Tani Desa Bogorejo Manto menyampaikan permohonan kepada Menteri. Antara lain masyarakat meminta izin Menhut untuk mengelola Hutan agar digunakan untuk kepentingan perekonomian rakyat. Masyarakat juga meminta bantuan dibuatkan Embung. Kegunaannya untuk Stok Cadangan Air ketika musim kering dan antisipasi kebakaran hutan, serta dapat membentuk kelompok budidaya ikan air tawar.
Diketahui, Kelompok Tani Wana Karya memiliki 20 Kelompok mengelola Luas 350 Ha dan telah menanam 412. 500 Batang. Jenis Tanaman yaitu Kemiri, Petai, Glarisda, Kakau. Tahun Tanam 1999/ 2000.
Berdasarkan keterangan Kepala Desa Hermansyah juga disebutkan, Desa Bogorejo memiliki lebih kurang 5000 Warga, yang menggantungkan nasibnya dari hutan TAHURA dengan luas 22.243 Ha.
Permohonan masyarakat tersebut langsung ditanggapi oleh Dirjend PSKL Hadi Daryanto. Masyarakat diminta segera membentuk Mitra Konservasi, kemudian membuat NKK (Nota Kesepahaman Konservasi). Kementerian LHK selanjutnya akan mengeluarkan Izin pengelolaan hutan untuk dimanfaatkan oleh rakyat. “Mengenai permohonan pembuatan Embung, Kementerian LHK akan membantu 10 Embung dengan Nilai 25 Juta s.d 30 Juta/ Unit berikut peralatannya, ” jelas Dirjen.
Di lokasi kedua yang dikunjungi oleh Menteri LHK adalah Desa Karang Rejo Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan. Selain berdialog dengan warga, Menteri LHK juga menyerahkan bantuan bibit pohon kepada perwakilan kelompok tani. Kemudian memanen Jagung bersama Dirjen dan Plt. Sekdaprov Sutono. Menteri juga menanam sejumlah bibit pohon di lokasi perkebunan masyarakat yang tanahnya adalah milik Kementerian LHK. (Rls/min)