radartvnews.com – Dalam sidang dengan agenda putusan ini, M.Saian terdakwa kasus korupsi pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dengan nilai kerugian negara sebesar 527 juta, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjung Karang yang diketuai Ardiyansyah Firza dijatuhi vonis hukuman selama 1 tahun 6 bulan kurungan penjara atau lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelum nya menuntut terdakwa M.Saian hukuman selama 2 tahun kurungan penjara. Oleh hakim terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar 50 juta subsidair 2 bulan kurungan penjara serta uang pengganti kerugian negara senilai 527 juta.
M.Saian sendiri dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor, dimana kasus korupsi tersebut berawal ketika PT Pupuk Sriwijaya sebagai distributor pupuk urea bersubsidi menunjuk CV Nanda Prima menjadi distributor resmi untuk wilayah Kecamatan Pesisir Selatan dan Bengkunat Belimbing Kabupaten Pesisir Barat dan mendapatkan jatah pupuk bersubsidi untuk wilayah Lampung Barat sebanyak 6.602 ton, Pesisir Barat sebanyak 2.160 ton, serta Kecamatan Pesisir Selatan dan Kecamatan Bengkunat Belimbing sebanyak 1.209 ton namun dalam pendistribusiannya terdakwa tidak melakukan secara langsung kepada petani atau kelompok petani tetapi melalui toko pengecer resmi penjual pupuk bersubsidi. Sementara laporan pendistribusian yang diberikan kepada PT Pupuk Sriwijaya adalah fiktif dan atas putusan hakim jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.(leo/cat)