radartvnews.com – Penangkapan terhadap tersangka pelaku pembegalan sadis Hendri Effendi 21 tahun warga Desa Banding Agung, Kecamatan Madang Suku Tiga, Kabupaten Oku Timur, Provinsi Sumatera Selatan ini dilakukan aparat satreskrim Polres Waykanan selang lima jam di Kecamatan Way Tuba setelah tersangka bersama rekan nya yang berhasil melarikan diri saat penangkapan melakukan aksi pembegalan dan penganiayaan terhadap korban Warga Kampung Rantau Temian, Kecamatan Banjit, Way Kanan yang hingga saat ini dalam kondisi kritis akibat mengalami luka tusuk benda tajam pada bagian rusuk nya.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan, Ajun Komisaris Polisi Sahril Paison mengungkapkan selain mengamankan tersangka pihak nya juga mengamankan sejumlah barang bukti satu pucuk senjata api jenis revolver rakitan, beserta empat butir peluru aktif, dan satu unit kendaraan metic yang digunakan pelaku untuk melakukan tindak kejahatan dimana pelaku sendiri terpaksa dilumpuhkanm dengan timah panas lantaran karena berusaha kabur dari kejaran petugas.
Pelaku dan rekan nya diketahui merupakan spesialis pencurian dengan kekerasan dan telah masuk dalam daftar pencarian orang kepolisian setempat. Sementara kepada rekan tersangka berinisial RA masih dalam pengejaran petugas.(di/cat)