radartvnews.com – Sebanyak 28 batang ganja siap panen ini ditemukan polisi di pekarangan bagian belakang rumah tersangka Erwan Toni di Desa Kali Sari Kecamatan Natar Lampung Selatan, ganja ditemukan dalam kondisi subur di pekarangan belakang rumah tersangka tujuh batang diantaranya ditemukan di dalam media tanam pot.
Dihadapan polisi tersangka Erwan Toni mengaku baru empat bulan menanam ganja di rumahnya, tersangka mengaku menanam ganja berawal dari rasa iseng dan coba-coba setelah mendapatkan paket kecil ganja dari salah seorang rekannya di Bandar Lampung.
Menurut tersangka setelah biji ganja disemai ternyata ganja tersebut tumbuh subur di belakang rumahnya, tersangka mengaku selama menanam ganja dirinya baru panen sebanyak dua batang ganja dan ganja hasil panen tersebut telah dijual.
Kapolsek Natar Kompol Listiono mengatakan terungkapnya kasus penanaman ganja ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktifitas penanaman ganja oleh tersangka Erwan Toni di rumahnya, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan ganja di rumah tersangka. Meski sempat berupaya kabur dari kediamannya polisi pun akhirnya berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti untukk di bawa ke kantor polisi.
Kini akibat perbuatannya tersangka Erwan Toni harus mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan Polsek Natar Lampung Selatan, tersangka dijerat pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara.(lih/bowo)