radartvnews.com – Berkahir sudah aksi tersangka Rs bersama rekan Mj dalam melakukan kegiatan pungutan liar di sekitar timbangan mobil sp 3 Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Way Kanan setelah anggota tekab 308 Polres Way Kanan menangkap basah kedua remaja ini tengah melakukan aksi punglinya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Way Kanan Akp Sahril Paison keduanya diringkus saat tengah menunggu mobil angkutan yang hendak melintas, dimana dari pemeriksaan tersangka mengaku dalam setiap aksi pungli yang bermodus jasa keamanan nilai yang dipatok kedua tersangka kepada para sopir truk sebesar 50 ribu rupiah per satu unit kendaraan dimana kepada para sopir truk keduanya beralasan jika dana tersebut untuk membantu kelancaran jika terjadi sesuatu kepada para sopir di jalinsum seperti pecah dan kecelakaan.
Bersama keduanya petugas juga mengamankan barang bukti uang senilai 90 ribu rupiah yang diduga hasil pungli dan kepada keduanya akan dijerat pasal berlapis. Mengenai pungli dan curat. (dedi/cat)